JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menunjukkan peran nyatanya, dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, melalui kegiatan pelayanan dan pendampingan hukum dalam sidang isbat nikah, sebagai upaya mendukung tertib administrasi kependudukan, bagi warga yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan secara resmi di mata negara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam menjalankan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sebanyak 28 pasang pengantin hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan solusi hukum bagi pasangan suami istri Muslim, yang telah lama menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Sidang isbat nikah ini menjadi langkah penting, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya, sekaligus melindungi hak-hak keperdataan anggota keluarga, terutama istri dan anak,” kata Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, Jumat (24/04/26).
Dengan adanya putusan isbat nikah dari Pengadilan Agama Jakarta Barat, pasangan yang sebelumnya hanya memiliki status “Kawin Belum Tercatat” dalam dokumen kependudukan kini dapat memperoleh pengesahan negara. Setelah proses tersebut selesai, para peserta langsung mendapatkan dokumen resmi berupa buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), perubahan Kartu Keluarga menjadi “Kawin Tercatat”, pembaruan KTP, hingga penyesuaian akta kelahiran anak.
“Program ini juga menjadi jawaban atas persoalan administrasi kependudukan yang selama ini banyak dialami masyarakat. Sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021, warga yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan sah akan tetap tercatat dengan status “Kawin Belum Tercatat”, sehingga berdampak pada berbagai urusan hukum dan sosial dalam keluarga,” jelas Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Ludy Himawan, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara bergerak cepat, menindaklanjuti kebutuhan masyarakat dengan melakukan pendampingan hukum secara menyeluruh.
“Dimulai dari pengumpulan data para pemohon, verifikasi persyaratan, hingga pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, seluruh proses dilakukan secara terpadu agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang cepat dan efektif,” tutur Dr. Ludy Himawan.
Tidak hanya itu, setelah sidang selesai dilaksanakan, para pasangan langsung menerima dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui. Langkah ini dinilai menjadi terobosan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat, karena seluruh proses dilakukan dalam satu rangkaian pelayanan terpadu tanpa harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
“Program isbat nikah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, serta dukungan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap Dr. Ludy Himawan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat, yang memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga membuktikan diri sebagai institusi yang hadir memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum bagi warga yang selama ini hidup tanpa pengakuan administrasi negara. •didit








