Tidak Ditahan, Pencuri Sekitar Rp 1 M, Dua Terdakwa Dituntut 10 Bulan dan 1 Tahun Penjara

oleh -282 views

JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim. Taupan Mandala, dan Jaksa Melda mendakwakan dengan pasal 362 KUHP dan pasal 406 KUHP kepada dua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tuntutan kedua terdakwa Lidya dan Roy yang melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hingga mencapai kerugian 1 Miliar hanya dituntut masing – masing 10 bulan dan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Melda SH, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan, Imelda Siagian dihadapan Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa Lidya dan Roy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan berdasarkan bukti- bukti, fakta dan keterangan saksi yang terungkap dipersidangan.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa sekitar tanggal 10 Februari 2019,  dimana terdakwa Lidya menjual rumahnya di kawasan Ancol kepada Hendra. Pembayaran sudah dilunasi, namun terdakwa Lidya minta waktu satu minggu baru kunci diserahkan. Setelah dikasih kunci dan waktu itu, Lidya meminta AC yang ada di rumah tersebut. Korban Hendra mempersilahkan. Namun belakangan bukan AC saja yang diambil. Terdakwa Lidya menyuruh terdakwa Roy mengambil peralatan dirumah mewah itu mulai dari torrent, lift, lemari-lemari sampai reling tangga bahkan semua kloset diambil.

”Untuk itu kedua terdakwa dituntut masing- masing yaitu terdakwa Roy dituntut 1 tahun penjara dan terdakwa Lidya dituntut 10 bulan penjara,” tutur Jaksa Melda.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan 406 KUHP.

Sementara itu, usai sidang saksi korban Hendra, memberi keterangan pada wartawan bahwa dirinya merasa kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Melda, bahwa ringan tuntutan terhadap kedua tetdawa tersebut.

”Saya sangat kecewa dengan tuntutan tersebut, itu terlalu ringan. Saya mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar, dan waktu saya juga tersita banyak mengurus persoalan ini. Saya berharap keadilan kepada Majelis hakim agar putusannya sesuai perbuatan mereka, supaya mereka jera dan tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi,” tutur Hendra. nen

Tinggalkan Balasan