Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Alergi Transparan

oleh -351 views
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.

SURABAYA, HR – Keterbukaan informasi publik sepertinya masih menjadi momok yang menakutkan bagi oknum-oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) bermental korup yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sepertinya hal keterbukaan informasi publik yang sudah diamanatkan didalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, penerapannya di pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat sulit dan menjadi salah satu tugas terberat Khofifah Indar Parawansa selaku Jatim 1 (Gubernur,red).

Keterbukan Informasi yang menjadi sorotan publik penggiat anti rasuah Jawa Timur yakni terkait Laporan Kinerja Istansi Pemerintah (LKJIP). Membuat LKJIP merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi K/L/D/I, seperti yang sudah diatur didalam Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No.53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan hal tersebut wajib dipublikasikan ke publik.

Tapi sayangnya, hal tersebut tidak serta merta membuat Kepala Dinas OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) tunduk dan taat untuk mempublikasikan ke publik melalui website masing-masing OPD.

Belum lama koran ini (17/3) mencoba meminta konfirmasi terkait LKJIP ke beberapa OPD, salah satunya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Melalui surat bernomor 031/HR-JATIM/III/2021 tanggal 17 Maret 2021, HR mempertanyakan perihal keberadaan LKJIP Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Terkait pertanyaan HR tersebut, Hadi Sulistyo selaku Kepala Dinas memberikan tanggapan melalui surat No.031/2186/110.11/2021 tanggal 25 Maret 2021. Dalam surat tanggapan tersebut dijelaskan bahwa LKJIP TA 2019-2020 sudah ditayangkan melalui htpp://pertanian.jatimprov.go.id. Tapi ironisnya, setelah HR berkali-kali membuka laman yang dimaksud, LKJIP yang dipertanyakan koran ini tidak ada tayang sama sekali, yang tayang hanya LKJIP TA 2018.

Terkait hal tersebut, HR meminta klarifikasi ke Hadi Sulistiyo melalui pesan Whatsapp (1/4). Lagi-lagi kepala Dinas yang sudah bergelar Doktor Ilmu Administrasi tersebut tidak mau transparan alias alergi akan keterbukaan. “Padahal publik wajib hukumnya mendapatkan informasi terkait penggunaan uang rakyat,” ujar Ropik selaku Sekretaris LSM APIJ saat dimintai tanggapannya (15/4).

“Bagaimana mungkin rakyat bisa percaya bahwa pemerintahan ini bisa bersih dan terbebas dari praktek-praktek pat gulipat anggaran jikalau pejabatnya saja alergi dengan keterbukaan,” ungkap putra asli Madura tersebut. Menurutnya, dalam hal ini Hadi Sulistiyo telah membohongi publik, khususnya masyarakat Jawa Timur. ian

Tinggalkan Balasan