Target Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2021 di Majalengka Capai 100%

oleh -228 views
Wakil Bupati Majalengka menyerahkan 25 sertifikat Redistribusi Tanah objek  Reformasi Agraria tahun 2021 bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka Rabu (22/09/2021).

MAJALENGKA, HR – Wakil Bupati Majalengka menyerahkan 25 sertifikat Redistribusi Tanah objek Reformasi Agraria tahun 2021 bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka Rabu (22/09/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD, Kejari, Wakapolres Majalengka, Staf Bupati, Kepala BPN, Asda I, Kepala DPMD dan 25 penerima sertifikat.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana dalam sambutanya mengatakan Pemerintah pusat saat ini terus berupaya memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi covid 19 . Berbagai upaya terus di upayakan melalui inovasi pangan dan program reforma agraria.

Dimana strategis nasional mengenai reforma agraria, yang secara garis besar meliputi penataan aset yang dilakukan melalui legalisasi aset dan Redistribusi tanah.

Dalam pelaksanaan reformasi agraria melibatkan lintas sektor dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah.

Sesuai dengan peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, bahwa objek Redistribusi meliputi Redistribusi tanah untuk pertanian dan Redistribusi tanah untuk non – pertanian.

“Reformasi agraria diharapkan dapat menjadi efek pendukung kebangkitan ekonomi masyarakat kecil dan menengah sehingga dapat berkontribusi kepada peningkatan ekonomi daerah dan nasional,” tutut Wabup.

Sementara, Kepala BPN Majalengka Dedi Purwadi SH mengatakan, bahwa Pada tahun 2021 kabupaten Majalengka memperoleh target sertifikat Redistribusi tanah sebanyak 1000 bidang dan progres sudah mencapai 100%.

“Sebanyak 1000 bidang tanah yang berada di Desa Mekarjaya dan Desa Babakan Kecamatan Kertajati sudah terealisasi 895 bidang tanah sisanya tinggal 105 bidang tanah dalam proses dan dipastikan sebelum akhir tahun 2021 sudah beres 100%.Saat ini kita serahkan secara simbolis kepada 25 penerima sertifikat,” jelas Dedi.

Adapun target redistribusi pada tahun 2021 di desa babakan sebanyak 50 bidang dan mekarjaya 950 bidang.

Sedangkan tanah yang menjadi objek Redistribusi di kabupaten Majalengka berasal dari tanah SK. KINAG tahun 1962 kemudian di her Redistribusi yaitu tanah yang pernah di redistribusi tetapi belum didaftarkan ke BPN sedangkan pengguna tanahnya berupa lahan pertanian dan non pertanian.

Saat ini pelaksanaanya sertifikasi Redistribusi tanah objek landreform di kabupaten Majalengka dari tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 4.686 hektar.

Untuk redistribusi kepada subjek reforma agraria dengan luasan paling besar 5 hektar sesuai dengan Ketersedian tanah. lintong

Tinggalkan Balasan