Tanpa K3 dan Pagar Rubuh, Proyek RTH Papanggo Disorot!

JAKARTA, HR — Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam Wilayah Jakarta Utara di Jalan Papanggo III RT 006/RW 003, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, menuai sorotan warga. Proyek seluas 4.900 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu disorot karena kondisi pekerjaan yang dinilai kurang rapi, pagar bermasalah, material berserakan, serta minimnya transparansi informasi anggaran.

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, dengan pelaksana PT Mahakarya Nangoroe Kreasi, perencana PT Bina Esa Karsa Mandiri, dan konsultan pengawas PT Daraka Solusi Tama. Proyek bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, dengan masa kontrak 16 Juli hingga 12 November 2026 selama 120 hari kalender. Namun, nilai kontrak tidak tercantum pada papan informasi proyek.

Tim investigasi harapanrakyatonline.com melakukan pemantauan langsung pada Minggu (18/10/2026) pukul 13.38 WIB dan Senin (19/10/2026). Saat pemantauan, pekerjaan telah berlangsung lebih dari tiga bulan, sementara waktu pelaksanaan tersisa sekitar tiga pekan menjelang batas akhir kontrak.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan material berupa conblock, besi, bata merah, dan puing masih berserakan tanpa penataan yang memadai. Pagar bagian depan juga belum tertutup sempurna, sehingga area pekerjaan tampak terbuka dan berdebu. Pada pemantauan hari kedua, kondisi tersebut belum menunjukkan perubahan berarti.

Tim juga mencermati kondisi pagar di sejumlah sisi area pemakaman. Selama dua hari pemantauan, tidak terlihat secara langsung aktivitas pemeriksaan mutu pekerjaan maupun pengawasan lapangan oleh konsultan. Temuan ini menjadi perhatian, meskipun belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pengawasan sama sekali tidak dilakukan.

Sorotan warga disampaikan Sobirin, yang mengaku sebagai warga Papanggo dan sehari-hari berdagang di kawasan tersebut. Ia menunjukkan pagar sisi selatan yang tampak diganjal bata merah dan ditopang besi, serta pagar sisi barat yang dilaporkan rubuh.

Proyek Penataan RTH Makam Wilayah Jakarta Utara di Jalan Papanggo III RT 006/RW 003, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, menuai sorotan warga.
Proyek Penataan RTH Makam Wilayah Jakarta Utara di Jalan Papanggo III RT 006/RW 003, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, menuai sorotan warga.

“Kalau baru dipasang saja sudah diganjal bata dan ada yang rubuh, bagaimana nanti kalau sudah selesai? Kami sebagai warga jadi prihatin,” ujar Sobirin kepada HR, Minggu (18/10/2026).

Menurutnya, pekerjaan proyek pemerintah semestinya mengutamakan kekuatan konstruksi, kerapian, dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Kondisi pagar tersebut juga dikhawatirkan dapat membahayakan warga maupun peziarah yang datang ke pemakaman.

Keluhan serupa disampaikan seorang ibu paruh baya yang mengaku sebagai warga Papanggo. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada HR di lokasi, Minggu (18/10/2026), ia mengeluhkan material bangunan yang dibiarkan berserakan di jalur makam.

“Conblock dan besi berserakan begitu saja, tidak ditata. Padahal ini makam, harusnya dijaga kebersihannya, bukan dibiarkan berantakan seperti ini,” ujarnya.

Selain kondisi fisik pekerjaan, warga mempertanyakan keterbukaan informasi anggaran. Papan proyek memang mencantumkan nama paket pekerjaan, pemberi kerja, pelaksana, perencana, pengawas, tanggal kontrak, sumber dana, dan masa pelaksanaan. Namun, tidak dicantumkannya nilai kontrak membuat masyarakat kesulitan mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

Dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), papan proyek memuat imbauan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Akan tetapi, berdasarkan pengamatan Tim HR, masih terlihat pekerja yang tidak mengenakan helm dan alat pelindung diri (APD) standar. Sekat pengaman yang memadai antara area pekerjaan dan jalur aktivitas peziarah juga tidak terlihat.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat area pemakaman masih digunakan masyarakat untuk berziarah. Penataan RTH makam tidak hanya berkaitan dengan keindahan dan fungsi ruang hijau, tetapi juga kenyamanan, kebersihan, serta keselamatan pengunjung.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan, kondisi pagar, penataan material, penerapan K3, dan pengawasan proyek. Mereka menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan dorongan agar hasil pekerjaan benar-benar rapi, kuat, aman, dan sesuai spesifikasi teknis.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, PT Daraka Solusi Tama selaku konsultan pengawas, maupun PT Mahakarya Nangoroe Kreasi selaku pelaksana proyek terkait kondisi pagar, material berserakan, penerapan K3, dan tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek.

Media harapanrakyatonline.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. •lisbon sihombing 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *