Syarat Subbidang Tak Terpenuhi, Kok Bisa Menang?

oleh -845 views
oleh
Tender di Poltekkes Yogyakarta Sarat Kepentingan
YOGYAKARTA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan sebelumnya di Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com, bahwa proses lelang paket Pembangunan Gedung Pendidikan Poltekkes Yogjakarta, Kementerian Kesehatan yang berpotensi sarat kepentingaan untuk memenangkan perusahaan atau rekanan binaan, dengan mengesampingkan asas transparansi.
Diketahui bahwa perusahaan pemenang tidak memiliki tiga subbidang, juga tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), dan bahkan sampai ganda memasukkan penawaran harga (SPH), yang mana satu SPH digugurkan dan satu SPH lainnya dimenangkan dengan penawaran yang sama.
Anehnya, saat proses lelang, SBU perusahaan pemenang belum cetak. Dan masih banyak kejanggalan proses lelang paket pembangunan gedung pendidikan Poltekkes tersebut.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi, tanggal 20 Mei 2017 dengan surat bernomor.: 35/HR/V/2017 ditujukan kepada Satuan Kerja Politeknik Kesehatan Yogjakarta, Kementerian Kesehatan RI. Namun sampai saat kini surat konfirmasi tersebut tak berbalas, hingga berita naik cetak.
Seperti yang sudah dimuat Harapan Rakyat (HR), paket Pembangunan Gedung Pendidikan Poltekkes Yogjakarta dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 18.850.443.000, yang dimenangkan oleh PT. Reyka Mandiri Abadi dengan penawaran harga Rp 18.379.108.000 (97,5%), diumumkan di aplikasi pengadaan LPSE Kementerian Kesehatan, yang bersumber dari APBN 2017.
PT Reyka Mandiri Abadi (PT. RMA) diduga dipaksakan sebagai pemenang, padahal sejumlah persyaratan tidak memenuhi, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang mana tidak memiliki pengalaman sejenis atau Kemampuan Dasar (KD), dan bahkan diantara subbidang/klasifikasi yang disyaratkan oleh Satker Pokja Poltekkes Yogjakarta tidak terpenuhi.
Persyaratan yang diminta Pokja Satker Poltekkes Yogjakarta, yang dimulai proses lelang atau Tahapan 14 Februari 2017 hingga 20 Februari 2017, antara lain SBU subbidang: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan/BG007, Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya/BG009, yang mana SBU-nya baru cetak tanggal 24 Februari 2017.

Sedangkan SBU Subbidang lainnya yakni Jasa Pelaksana Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan/MK 005, Jasa Pelaksana Pemasangan AC, Pemanas dan Ventilasi/MK001 dan Jasa Pelaksana Instalasi Listrik Gedung dan Pabrik/EL010 sama sekali tidak dimiliki PT RMA.

Untuk SBU dengan kode BG007 dan Kode B009, dimana pemenang PT RMA sama sekali tidak memiliki pengalaman atau pengalaman sejenis untuk kemampuan dasar (KD) dengan ukuran 3PNt tidak ada alias Nol, sehingga kurang atau sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS pada paket Pembangunan Gedung Pendidikan Poltekkes Yogjakarta Rp 18.850.443.000.
Sedangkan SBU untuk ketiga kode: MK 005, MK001 dan EL010 yang dimiliki oleh pemenang PT RMA, sama sekali tidak dimiliki.
Hal itu sesuai data detail yang diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK Net) dan berdasarkan Peraturan Lembaga LPJK, bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Sesuai data tertayang di LPJK NET, maka pemenang (PT RMA) untuk SBU hanya tercatat dua subbidang yakni BG007 dan BG 009, sedangkan MK 005, MK001 dan EL010 sama sekali tidak detail di LPJK NET.
Hal lainnya juga sesuai syarat yang diminta Pokja Satker di dalam dokumen pengadaan yakni, “Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini, yaitu: Molen 2 unit, alat angkut, scalffolding 2.000, lift barang, genset, perlengkapan K3 dan memiliki pengalaman dalam pekerjaan sejenis minimal 1 kali dalam 4 (empat) tahun terakhir, baik di instansi pemerintah maupun swasta”. Namun hal itu diduga tak terpenuhi oleh pemenang.
Memang, sesuai yang diminta oleh Pokja Satker dan itu tersirat di Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres 4/2015, menyatakan, “kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun”, dan sesuai detail di LPJK NET bahwa PT RMA tercatat akte perusahaan tanggal 07 Januari 2015, sehingga terkesan perusahaan masih baru atau belum tiga tahun.
Faktanya, PT RMA telah terdaftar pengesahan Pengadilan dan Lembar Negara tanggal 14 Maret 2012, tentu sudah lima tahun bila dihitung dari tahun 2012.
Masih syarat yang diminta oleh Satker Poltekkes yakni : Memiliki pengalaman dalam pekerjaan sejenis minimal 1 kali dalam 4 (empat) tahun terakhir, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Hal ini pun juga tidak terpenuhi dan sudah jelas bahwa perusahaan pemenang tidak memiliki pengalaman atau pekerjaan sejenis sesuai yang disyaratakan.
Anehnya, proses lelang (tahapan) paket Pembangunan Gedung Pendidikan Poltekkes yang dimulai pengumuman pascakualifikasi tanggal 14 Februari 2017 hingga 20 Februari 2017 atau tanggal kontrak 7 Maret 2017, sedangkan cetak SBU yang detail di LPJK Net untuk dua subbidang BG007 dan BG009 tanggal 24 Februari 2017. Sehingga jelas bahwa sebelum cetak SBU, PT RMA sudah ikut tender, padahal SBU belum ada. Apakah hal ini sebagai syarat SBU bisa atau disusul?
Proses lelang paket Pembangunan Gedung Pendidikan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang diikuti 212 badan usaha atau peserta yang daftar, dimana perusahaan ada beberapa (double), termasuk perusahaan pemenang. Bahkan, perusahaan pemenang PT RMA sampai double pemasukkan penawaran harga (SPH) dengan nilai penawaran yang sama yakni Rp 18.379.108.000.
Bila bicara aturan, sudah sepatutnya PT RMA digugurkan. Namun anehnya, justru Pokja Satker menggugurkan salah satu SPH PT RMA, sedangkan SPH lainnya ditetapkan sebagai pemenang tender.
Sangat aneh, dan belum ada proses lelang di instansi mana pun itu, dengan perusahaan ganda mengajukan penawaran yang sama, yakni satu digugurkan dan satu dimenangkan.
Bahkan dari 11 peserta, dimana SPH PT RMA berada diurutan ke-8 dan ke-9, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena masih ada 7 peserta yang menawar lebih rendah dan dokumennya lebih cakap daripada PT RMA.
Kualifikasi PT RMA merupakan Perusahaan Non Kecil, dan Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 menyatakan bahwa perusahan pemenang memiliki kualifikasi M1 seharusnya mengerjakan paket dibawah Rp 10 miliar, atau M2 mengerjakan paket diatas Rp 10 miliar. Aturan itu juga ditegaskan di Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c point 5 (5) paket pekerjaan konstruksi untuk kualifikasi Menengah (M1 dan M2) mengerjakan proyek senilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dengan MEMENUHI kemampuan Dasar (KD).
Juga diduga perusahaan pemenang PT RMA menggunakan persyaratan personil inti (termasuk SKA) dan peralatan yang diajukan dalam dokumen pengadaan pada paket Pembangunan Gedung Pendidikan Kemenkes Yogjakarta adalah sama dengan paket lainnya yakni paket Pembangunan Gedung Poltekkes Banten untuk Serang pada “waktu bersamaan”
Padahal diketahui, sesuai Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No. 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, bahwa persyaratan personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda
Berharap Aparat Terkait, Minta Diusut
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian berharap kepada aparat terkait seperti Kejaksaan, yakni Tim TP4D Kejati dan Polri agar turun mengawasi proses lelang termasuk pekerjaan fisiknya, dan juga diminta Menteri Kesehatan menindak tegas oknum anak buahnya yang bermain dalam pelelangan paket Pembangunan Gedung Pendidikan Poltekkes Yogjakarta.
Ditambahkan Gintar, proses lelang paket Pembangunan Gedung Pendidikan Poltekkes Yogyakarta ini diduga kuat indikasinya untuk menggollkan perusahaan tertentu yang tidak memiliki sejumlah Subbidang itu.
“Dengan sejumlah persyaratan yang diduga tidak memenuhi itu, maka proses lelang paket gedung pendidikan Poltekkes ini, bila memang ada indikasi, ya tentu perlu diusut agar tidak terjadi lagi semacam pelelangan begini pada tahun-tahun berikutnya dilingkungan Poltekkes Kemkes,” ujar Gintar kepada HR. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan