Sudin Dukcapil Depok Berikan Pelayanan Terpadu

oleh -509 views
oleh
DEPOK, HR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Depok membuat tim terpadu melibatkan tiga instansi yakni pengadilan agama dan kementerian agama untuk mengisbatkan pernikahan yang sah secara agama atau siri namun belum sah secara hukum.
Itsbat nikah bertujuan untuk memberikan legalitas Hukum atas Hak anak yang di hasilkan dari pernikahan yang sah secara agama, namun belum sah secara hukum Negara yakni akta kelahiran yang sah bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari pasangan pengantin yang sah secara Hukum Negara.
Itsbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama lalu mendapatkan akta Nikah dari kementerian agama dan selanjutnya dapat membuat akta kelahiran anak di Disdukcapil kota Depok.
Sinergisitas di lakukan untuk menjadikan anak anak di kota Depok mendapatkan hak mereka dan sesuai dengan pelaksanaan Depok sebagai kota layak anak tahun ini Disdukcapil kota Depok telah menargetkan 1000 pasangan suami isteri (pasutri) yang akan melakukan isbat nikah.
Kecamatan Cinere adalah pilot projet dan menjadi kecamatan pertama untuk program Itsbat nikah dengan mengisbatkan 25 pasutri kegiatan di lakukan pada jumaat 6 maret di aula kantor kantor kecamatan Cinere.
Dengan di hadiri oleh oleh wakil Walikota Depok Idris abdul shomad, Kadisdukcapil depok misbahul munir serta kepala kantor kemeneg depok Cahlik mawardi juga direktur pembinaan administrasi pengadilan agama dari mahkamah agung RI Hasbih Hasan.
Kadisdukcapil Kota Depok Misbahul Munir menjelaskan bahwa Depok merupakan kota pertama di Indonesia yang melakukan pelayanan Itsbat Nikah b agi warganya. Tujuannya pun jelas yaitu untuk mensahkan pasutri yang sebelumnya menikah secara siri atau menikah secara agama menjadi Sah di mata Hukum. Setelah Isbat Nikah akan mendapat akta nikah atau buku nikah Resmi dari Negara jelas mantan kepala dinas parawisata dan olahraga ini pada media. ■ vero

Tinggalkan Balasan