Siska dan Iwan, Otak Intelektual Pelanggaran IMB di Kebon Jeruk

oleh -729 views
oleh
PR UNTUK INSPEKTORAT JAKBAR

JAKARTA, HR – Siska selaku Kasie Citata Kecamatan Kebon Jeruk diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membiarkan bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan dibiarkan berdiri megah di wilayahnya.
Di lokasi ini, diduga ada oknum orang-orang dekat Walikota Jakbar turut bermain dan mendapat restu dari Siska dan Iwan. Bangunan ini sangat jelas melanggar GSB dan GSJ, KDB: 60%.
Parahnya lagi, ruang komunikasi pun ditutup oleh Siska oknum ASN Pemprov DKI dan Iwan selaku bawahannya juga oknum ASN Pemprov DKI. Keduanya terlihat sangat padu bermain-main memelihara bangunan menyalahi perizinan dan peruntukkan. Dna keduanya menutup ruang komunikasi kepada semua pihak yang mengkritisi kinerjanya.
Bangunan ini melanggar jarak bebas belakang dan samping, Siska dan Iwan membiarkan pembangunan berjalan. 
Sedikitnya ada belasan bangunan yang mengantongi IMB Rumah Tinggal namun dibangun kos-kosan. Selain itu, ada pula bangunan yang mengantongi IMB Rumah Tinggal, namun dibangun full, sehingga jarak bebas belakang dan sampingpun tidak terlihat lagi.
IMB Rumah tinggal, fisik dibangun kantor setinggi tiga setengah lantai, melanggar jarak bebas belakang dan samping.
Akibat pembiaran dalam hal pengawasan, tentunya akan mengurangi resapan air di wilayah tersebut. Selain itu, Pemprov DKI pun telah dirugikan akibat retribusi bangunan tidak terserap sesuai fisik bangunan.
IMB Rumah tinggal tapi dibangun kos-kosan. Kedua bangunan ini melanggar peruntukkan dan jarak bebas samping dan belakang.
Ketua Umum DPP LSM LAPAN, Gintar Hasugian, mengatakan, pejabat negara yang tidak bekerja sesuai tupoksinya dan telah menjadi sorotan publik, sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan, baik itu melalui Inspektorat maupun penyidik kejaksaan dan kepolisian.
Bangunan ini sangat jelas terlihat pelanggarannya, namun hanya tangga belakang yang dibongkar, padahal pelanggarannya jarak bebas belakang dan samping.
“Bongkar cantik atau bongkar sekedarnya yang bersifat manipulatif atau seakan-akan hanya memenuhi laporan, itupun wajib diperiksa dan ditelusuri. Berapa anggaran bongkar? Rp 30 juta atau Rp 40 juta untuk sekali bongkar? Itupun harus ditelusuri. Apa ada manfaat atas penyerapan dana bongkar itu?” ujar Gintar.
Bangunan ini melanggar jarak bebas belakang dan samping.
Gintar menambahkan, bahwa banyak media massa yang menyoroti kinerja Citata Kebon Jeruk, namun dirinya merasa aneh mengapa hingga kini belum ada tindakan apapun dari Pemprov DKI.
Bangunan ini dibangun kos-kosan dan melanggar jarak bebas belakang dan samping kiri-kanan.
“Sejak oknum Iwan dan Siska berkuasa di Kebon Jeruk, kedua oknum pendekar itu berubah menjadi ASN Super Power. Ya, Superman dan Supergirl, kedua sangat kebal dan mendapat perlindungan dari Bayu Aji yang pernah mencatut Instansi Satpol PP dalam Surat Perintah Bongkarnya,” ujar Gintar.
Bangunan ini pernah dibongkar bagian mukanya, namun kini masih dikerjakan dan sudah tahap finishing. Bangunan ini melanggar GSB, GSJ dan jarak bebas belakang dan samping kanan-kiri.
Menyikapi adanya pelanggaran administrasi tersebut, seharusnya Walikota Anas Effendi, Inbanko dan Kejaksaan, harus segera menyikapinya, karena hal ini sangat membahayakan sistem kerja di Pemko Jakbar.
Renovasi bangunan menggunakan IMB lama. Dibangun tidak sesuai gambar arsitek, karena pakai konstruksi baja, melanggar jarak bebas belakang, dan jarak bebas samping kanan-kiri.
“Masa pejabat pencatut Instansi Satpol PP masih dipertahankan? Kan, gila ini namanya. Pejabat pencatut instansi lain, sama juga lempar batu sembunyi tangan. Pejabat seperti ini, bahaya bila “dibudidayakan”. Otaknya sudah kotor, karena pura-pura bego, gak tahu aturan,” tegas Gintar.
IMB Rumah Tinggal dibangun kos-kosan 4 setengah lantai. Juga melanggar jarak bebas belakang dan jarak bebas samping kanan-kiri.
Perlu diketahui bahwa Sudin Citata Jakbar dalam melaksanakan tupoksi, wajib berpedoman pada Perda No 7/2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda DKI No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128/2012 Tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Ironisnya, regulasi tersebut kini menjadi hiasan di meja kerja masing-masing oknum pejabatnya, termasuk Siska dan Iwan. kornel/didit

IMB rumah tinggal dibangun kos-kosan empat setengah lantai, juga melanggar jarak bebas belakang serta jarak bebas samping kanan-












Melanggar jarak bebas samping dan belakang.









IMB tulis tangan, fisik bangunan untuk kantor atau 3 unit ruko. 
Renovasi rumah tinggal tiga lantai menggunakan konstruksi baja. Melanggar jarak bebas samping kanan-kini dan jarak bebas belakang.

IMB rumah tinggal dibangun kos-kosan. Pernah dibongkar, namun bongkar cantik.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan