Sepekan, Polres Majalengka Bongkar 4 Kasus Narkoba

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka membongkar empat kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT) dalam sepekan.

Pengungkapan itu berlangsung pada 1 hingga 9 Agustus 2026. Polisi menangkap empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar di empat kecamatan.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memaparkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H.

Aldy menjelaskan, polisi mengungkap empat kasus tersebut di Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi.

Petugas menangkap empat tersangka. Tiga tersangka merupakan warga Majalengka, sedangkan satu tersangka berasal dari Sumatera.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 26.547 butir obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar. Petugas juga mengamankan 0,57 gram narkotika jenis sabu.

“Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil menyita barang bukti berupa 26.547 butir obat keras atau bebas terbatas tanpa izin edar serta 0,57 gram narkotika jenis sabu,” kata Aldy.

Menurut Aldy, para tersangka menggunakan sejumlah cara untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Polisi menemukan modus transaksi melalui sistem tempel dan pembayaran langsung atau Cash on Delivery (COD).

“Para pelaku mengedarkan barang haram ini dengan modus yang cukup rapi. Mereka menempelkan paket di titik tertentu sesuai petunjuk peta. Mereka juga melakukan transaksi secara langsung atau COD dengan pembeli,” ujarnya.

Polisi kini memproses para tersangka sesuai ketentuan hukum. Tiga tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, polisi menjerat tersangka pengedar sabu dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka tersebut terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, ia juga menghadapi denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Majalengka menegaskan jajarannya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Polisi juga tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mengancam generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan celah sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat keras terlarang yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,” tegas Aldy.

Polres Majalengka mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *