MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan 6.420 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hasil operasi serentak di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Pemusnahan berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memberantas peredaran miras tanpa izin.
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta sejumlah undangan menghadiri kegiatan tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pemusnahan miras menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Majalengka juga memperkuat sinergi dengan Pemkab Majalengka dan instansi terkait untuk memberantas peredaran miras serta narkoba.
“Ini bukan sekadar seremonial. Kami tegaskan komitmen memberantas miras dan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.
Aldy menjelaskan petugas mengamankan 6.420 botol miras dari berbagai lokasi. Petugas menemukan barang tersebut dari sejumlah pedagang jamu, warung kelontong, warung remang-remang, dan lokasi lainnya.
“Hari ini kita musnahkan sebanyak 6.420 botol miras berbagai merek. Ini hasil operasi dari berbagai lokasi, mulai pedagang jamu, kelontong, warung remang-remang, dan sejumlah tempat lainnya. Pemusnahan kami lakukan sesuai standar prosedur,” ujar Aldy.
Kapolres mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran miras. Polisi akan memproses pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aldy juga mengingatkan pelaku usaha dan pengedar agar tidak mengabaikan aturan. Menurutnya, Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
Ia menilai miras dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain mengganggu kesehatan, konsumsi miras juga dapat memicu gangguan sosial dan tindak kriminal.
“Miras memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan moral. Konsumsi miras juga dapat memicu kejahatan lain, termasuk kasus keracunan dan kematian akibat minuman oplosan,” katanya.
Menurut Aldy, sejumlah tindak kriminal dapat terjadi akibat pengaruh alkohol. Perkelahian, tawuran, dan tindak pidana lainnya menjadi risiko yang perlu diantisipasi.
Ia juga mengingatkan dampak kecanduan miras terhadap keluarga dan generasi muda. Karena itu, pemberantasan miras menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta masa depan masyarakat Majalengka.
Sementara itu, Bupati Majalengka mengapresiasi langkah Polres Majalengka bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas miras dan narkoba.
Menurutnya, peredaran miras dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pengaruh alkohol juga berpotensi mendorong terjadinya tindak kriminal.
“Saya bangga dengan Pak Kapolres yang langsung tancap gas dalam pemberantasan narkoba dan miras. Untuk itu, Pemkab Majalengka mendukung penuh pemberantasan narkoba dan miras di Majalengka,” ujar Bupati.
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi penegasan sinergi kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah. Polres Majalengka juga mengajak masyarakat ikut melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal dan narkoba di lingkungan masing-masing. lintong
