Sat Narkoba Polres Melawi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Rumah Kos

oleh -877 views
oleh

MELAWI, HR–Di awal tahun 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba, Jumat (11/ 1/19).

Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Dedi Siregar, mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Karena mencurigai aktivitas kedua orang baru di sebuah rumah kos, di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, sekira pukul 21:00 WIB.

“Anggota Satresnarkoba Polres Melawi melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar rumah kos yang di curigai. Akhirnya dilakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Masing-masing tersangka An. Hd bin Muali (42) swasta, alamat Kel. Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur Kodya Pontianak. Dan tersangka kedua An. Sy als Bn (36) Swasta, alamat Kel. Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kodya,” jelasnya di ruangannya, Kamis (17/1/19) sore.

Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan saat dilakukan lenangkapan dan penggeledahan di badan tersangka di temukan benda diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 9,98 gram, uang tunai sebesar Rp. 2.187.000, jacket warna Coklat, HP merk OPPO warna putih dan HP Bluberry.

Ditambahkan oleh Dedi, pengungkapan ini berkat kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan Informasi kepada petugas Polri, khususnya kepada Sat Resnarkoba Polres Melawi, bahwa ada warga masyarakat yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Atas kejadian tersebut, saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” papar AKP Dedi Siregar.

Hasil uji barang bukti (BB) sabu di BBPOM Pontianak, terbukti mengandung zat metamfetamin. Tersangka HD (42) dan tersangka Sy (36), positif (+) memakai metamfetamin.

Kedua tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan hukuman kurungan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, palidan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si dan Pejabat Utama Polres Melawi ikut mengapresiasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Sat Narkoba Polres Melawi di awal tahun 2019.jelasnya. abd.

Tinggalkan Balasan