Rekanan Binaan Menang 3 Paket di BBPJN VI Ditjen Bina Marga

oleh -1K views
oleh
Kepala BBPJN VI, Atyanto Busono

JAKARTA, HR – Ada tiga paket dilingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) yang bersumber APBN 2018, dalam proses lelangnya dimenangkan rekanan binaan yang cukup lama bercokol dilingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Pasalnya, selain berafiliasi, Kemampuan Dasar (KD) tidak mencukupi dan juga kuat dugaan personil dan peralatan digunakan dalam waktu bersamaan pada ketiga paket tersebut, sehingga tidak sesuai syarat-syarat yang diminta oleh pokja.

Seperti yang sudah ditayang situs pengadaan Kementerian PUPR, penetapan pemenang ketiga paket yang dimaksud yakni Paket Preservasi Rehabitasi Bagbagan – Jampangkulan- Tegalbuleud, HPS Rp 59.946.731.000 yang dimenangkan PT Seneca Indonesia Rp 47.598.273.000 atau setara 79,4 %, yang berinduk atau tupoksi di Satker PJN Wilayah II Jawa Barat.

Kemudian, paket Preservasi Rehabilitasi Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah dengan HPS Rp 45.877.333.000 yang dimenangkan PT Lie Jasin Engineering Rp 36.299.649.000 atau setara 79,1 % itu berinduk di Satker PJN II Jawa Barat; dan paket Preservasi Rehabilitasi Bandung-Padalarang-Soreang, HPS Rp21.325.449.700 juga dimenangkan oleh PT Lie Jasin Engineering Rp 19.821.745.960,08 atau 92,9 % itu berinduk atau tupoksi Satker SNVT PJN Metropolitan Bandung.

Pemenang oleh PT Seneca Indonesia (PT. SI) dan PT Lie Jasin Engineering (PT. LJE) yang juga diumumkan dengan tertera domisili/beralamat Jl. Tamblong No. 16 Bandung dan Jl. Tamblong No. 14 Bandung, NPWP dan penandatanganan kontrak masing-masing paket per tanggal 5 April 2018, dan serta yang diminta oleh Pokja ULP untuk syarat SBU yakni : SI003, Kualifikasi Non Kecil, Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu Bandar yang masih berlaku dan memiliki kemampuan dasar.

PT SI dan PT LJE diduga kuat berafilasi, atau masih ada hubungan atau keterkaitan keluarga. Yakni, walaupun beda domisili dan nomor kantor, namun nomor telepon dan Faximile yang tertulis adalah sama yakni 022-4204xxx. Begitu juga pengurus badan usaha/direksi dan komisaris berdomisili di tempat tinggal (hunian) yang sama yakni di Jalan Sirnamanah…, Bandung.

Hal itu tercover dan tayang di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKNET). Pasalnya, kedua badan usaha (PT SI dan LJE) sama-sama peserta yang mengikuti paket tersebut, yang kemudian dimenangkannya.

Seperti pada paket Preservasi Rehabitasi Bagbagan – Jampangkulan – Tegalbuleud, yang dimenangkan PT SI, dimana PT LJE termasuk sebagai proses tender paket tersebut, dan juga sebaliknya PT LJE sebagai pemenang di paket Preservasi Rehabilitasi Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah, PT SI juga sebagai peserta.

Dari ketiga paket itu, dua paket diantaranya dimenangkan PT LJE, dan satu paket dimenangkan PT SI pada ‘waktu bersamaan”. PT LJE dalam isian kualifikasi dokumen pengadaan yakni personil inti, terutama tenaga Ahli dan sebagian besar peralatan milik PT SI digunakan oleh PT LJE pada kedua paket Preservasi Rehabilitasi Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah dan paket Preservasi Rehabilitasi Bandung-Padalarang-Soreang, padahal. Begitu juga PT SI menggunakan peralatannya sendiri pada Paket Preservasi Rehabitasi Bagbagan – Jampangkulan- Tegalbuleud yang dikerjakannya.

Padahal, persyaratan SKA personil inti maupun peralatan yang diajukan pemenang (PT LJE) tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan. Demikian juga personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti/SKA untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Bila digunakan lebih dari satu paket, maka jelas telah melanggar Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, serta Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Hal lainnya, yakni sesuai persyaratan yang diminta oleh ULP Pokja untuk kualifikasi/subklasifikasi SBU – Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jaya Raya Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) yang berlaku dan memiliki Kemampuan Dasar (KD), maka jelas-jelas bahwa pemenang PT LJE tidak mencukupi Kemampuan Dasar/KD-nya.

KD yang dimiliki PT LJE hanya senilai Rp 13.111.916.000 (3Pnt) atau pengalaman sejenisnya senilai Rp 3.746.261.794 yang diambil pada tahun 2009 oleh pemberi tugas Departemen Pekerjaan Umum dengan kontrak 85/KU.03.08/UPCA.CSK/III/2009 pada Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Cianjur – Puncak, sehingga kurang atau seharusnya sekurang-kurangya dari nilai HPS yang dlelang pada paket Preservasi Rehabilitasi Bandung-Padalarang-Soreang Rp 21.325.449.700 dan apalagi paket Preservasi Rehabilitasi Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah dengan HPS Rp 45.877.333.000.

Anehnya, dengan ada unsur kesengajaan untuk meloloskan rekanan binaan yang bercokol selama ini di BBPJN IV (kini wilayah VI-red), sebab oleh Pokja tidak melakukan evaluasi kewajaran harga secara ketat baik syarat teknis maupun spesifikasi.

Dengan meloloskan perusahaan pemenang dengan penawaran dibawa 80 % dari nilai HPS, juga tidak sesuai Perpres No 54/2010 dan Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6C (2) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Pemenang atau mengerjakan paket oleh PT SI sejak 2014, 2015, dan tahun 2016, mendapat dua paket dan tahun 2017 sebanyak empat paket dilingkungan Satker PJNW I, II dan Metropolitan Bandung) BBPJN VI, sehingga terindikasi sebagai rekanan binaan yang diduga bekerjasama dengan oknum.

Bahkan tahun 2017, salah satu paket yang dikerjakan PT SI yakni paket proyek preservasi Rehabilitasi Tegalbuleud – Cidaun – Bts. Bandung/Cianjur, kini kualitas pekerjaannya tidak cakap, amblas pada dinding penahan tanah, dan retak pada badan jalan.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan ketiga paket tahun 2018 itu dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 024/HR/IV/2018 tanggal 23 April 2018, yang ditujukan kepada Kepala Balai PJN VI (DKI Jakarta, Jawa Barat-Banten) Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RI, yang dipimpin Atyanto Busono. Namun, sampai saat ini (5 Mei 2018) belum ada tanggapan baik mewakili Kabalai yakni dari Kasatker, PPK maupun Pokjanya. tim

Tinggalkan Balasan