JAKARTA, HR – Proyek lanjutan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara di RW 09, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,5 miliar itu diduga dikerjakan secara amburadul dan tidak memenuhi kaidah teknis pelaksanaan konstruksi.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait mutu bangunan yang nantinya akan diserahterimakan sebagai aset pemerintah. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi solusi peningkatan infrastruktur justru dinilai dikerjakan secara serampangan sehingga berpotensi mengurangi kualitas dan umur konstruksi.
Berdasarkan data kontrak, pekerjaan tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak EP-01KVD3E43S49VRZ7YEQT2WRVF8 tertanggal 24 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan hingga 31 Agustus 2026. Proyek dikerjakan oleh PT Ambalat Jaya Abadi selaku pelaksana, dengan pengawasan dari PT Wisanggeni Jaya Teknik.
Hasil investigasi wartawan HR bersama Ketua Investigasi LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Marangin, pada Rabu (22/7/2026), menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis di lapangan. Temuan paling mencolok adalah pemasangan saluran U-Ditch yang dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete), bahkan dipasang dalam kondisi masih tergenang air. Selain itu, material bekas bongkaran terlihat berserakan di sekitar lokasi proyek dan belum dibersihkan, sehingga menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan tanpa penataan yang baik.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi mengakui bahwa pemasangan U-Ditch tetap dilakukan meski tidak menggunakan lantai kerja. Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan air di lokasi terus mengalir sehingga sulit dikeringkan.

“Airnya mengucur terus, jadi tidak pakai lantai kerja,” ujar salah seorang pekerja dilokasi.
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan mengenai penerapan metode kerja di lapangan. Sebab, dalam praktik konstruksi, kendala teknis seharusnya diatasi dengan metode pelaksanaan yang sesuai agar mutu pekerjaan tetap terjaga, bukan dijadikan alasan untuk mengabaikan tahapan pekerjaan.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengaku prihatin melihat proses pemasangan saluran tersebut. Ia menilai pekerjaan dilakukan terburu-buru tanpa memperhatikan kualitas. Saya juga tidak pernah melihat ada pengawas yang standby pada proyek Pemda itu.
“Kami sebagai warga tentu khawatir. Seharusnya air dikeringkan dulu sebelum U-Ditch dipasang. Kalau dipasang dalam genangan seperti itu, bagaimana kualitasnya nanti? Jangan sampai baru beberapa tahun sudah rusak, padahal anggarannya miliaran rupiah dari uang rakyat, pengawas juga tidak pernah terlihat,” ucap pria paruh baya yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya juga berharap Sudin PRKP Jakarta Utara tidak menutup mata terhadap kondisi di lapangan. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara ketat agar kontraktor bekerja sesuai spesifikasi teknis dan tidak sekadar mengejar target penyelesaian proyek.
“Kami meminta pemerintah turun langsung mengecek pekerjaan ini. Jangan sampai proyek yang dibiayai APBD hanya selesai di atas kertas, tetapi kualitasnya mengecewakan masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026), belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait temuan di lapangan tersebut.
Masyarakat berharap Sudin PRKP Jakarta Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memeriksa dugaan penyimpangan metode pekerjaan. Apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak maupun ketentuan teknis, pemerintah diminta mengambil langkah tegas agar penggunaan anggaran daerah benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. •lisbon sihombing






