Potret Hukum di Sintang Capai Ambang Bahaya?

oleh -22 Dilihat
oleh

SINTANG, HR – Penegakkan hukum sungguh berantakan akibat faktor aparat hukumnya banyak bermental korup. Dugaan praktek suap ini diduga kuat sudah cukup lama terjadi secara masif, sistimatis dan terencana, baik dari proses penyelidikan, penyidikan kepolisian, tuntutan jaksa hingga vonis pengadilan.

Salah satu contoh kasus miras atas nama David Ferdinand yang ditangkap sekitar Mei 2018 dengan BB 6 Liter dan tersangka EL dengan BB 2 Ken/jerigen, yang notabene dijadikan satu paket berkas dengan Pak Ag selaku pembuat arak/penanak arak.

Uniknya, Ag selaku pembuat barang haram tersebut hingga berita ini diturunkan tidak diproses, padahal penangkapan Ag lebih dulu dari DF dan EL.

Rabu (17/10), DF disidangkan di Pengadilan Sintang tanpa kehadiran EL dan Ag yang seharusnya disidangkan bersama-Sama. Kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus ini terlihat sangat kental sekali. DF yang biasanya disidangkan setiap hari Kamis, ternyata disidangkan hari Rabu tanpa menghadirkan dua tersangka lainnya itu.

Kejanggalan ini begitu kuat lagi bahwa nama DF tidak ada di layar informasi yang dipasang di Kantor PN Sintang.

Menurut informasi yang bisa dipercaya, penyebab sidang DF dipisahkan dengan tersangka lain karena diduga DF tidak sanggup memenuhi permintaan oknum Jaksa, yang tujuannya untuk meringankan hukuman.

Karena tidak menyanggupi permintaan itu, akhirnya DF dituntut Jaksa 1 tahun, dan Rabu (17/10/2018) sekitar jam 17.00 Wib divonis majelis hakim 8 bulan kurungan penjara.

Dugaan kuat dalam kasus ini, EL disebut-sebut sudah memenuhi permintaan oknum Jaksa yang tujuannya agar sidangnya dipisah.

Di sisi lain, kasus miras yang dtangkap di wilayah hukum Polsek Sei Tebelian yaitu barang bukti 24 Ken/Jeregen yang diangkut menggunakan mobil Pick Up atas nama AS sudah divonis oleh hakim selama 5 bulan penjara. Untuk kasus AS ini, disebut-sebut sudah menyogok oknum Jaksa dengan jumlah yang besar.

Masyarakat berharap potret hukum di Kabupaten Sintang mendapat perhatian dari petinggi negara di Jakarta. Potret hukum di Kabupaten ini dianggap telah mencapai ambang bahaya akibat mental aparatnya yang bobrok. eric

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.