Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Ligung

MAJALENGKA, HR — Satreskrim Polres Majalengka mengungkap kasus penelantaran anak yang terjadi di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Selasa (8/9/2026).

Menurut Kapolres, polisi mengungkap kasus tersebut melalui kerja sama Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Ligung.

Kejadian bermula pada Selasa, 1 September 2026. Warga menemukan seorang bayi laki-laki di kawasan perkebunan Kecamatan Ligung. Saat menemukan bayi tersebut, warga langsung memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Dari proses tersebut, Satreskrim Polres Majalengka bersama Polsek Ligung mengamankan seorang terduga pelaku yang masih di bawah umur.

“Alhamdulillah, bayi berjenis kelamin laki-laki saat ditemukan warga masih hidup. Warga kemudian membersihkan bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terduga pelaku mengakui bahwa bayi yang ditinggalkan di perkebunan tersebut merupakan anak kandungnya. Polisi juga masih mendalami motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut.

“Terduga pelaku saat ini masih di bawah umur. Polres Majalengka terus melakukan penyidikan secara intensif,” jelas Kapolres.

Sementara itu, bayi tersebut masih menjalani perawatan di RSUD Majalengka. Polres Majalengka akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penanganan bayi tersebut.

Kapolres mengatakan kondisi bayi saat ditemukan cukup memprihatinkan karena baru lahir dan berada di kawasan perkebunan. Namun, hingga saat ini kondisi kesehatan bayi tersebut dalam keadaan sehat.

Polisi juga memastikan terduga pelaku bukan pelajar dan tidak memiliki pekerjaan. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui fakta secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan mengenai penelantaran orang atau anak sebagaimana Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana.

“Apabila mengetahui, mendengar, atau melihat suatu perbuatan melawan hukum, silakan melaporkan kepada Polsek terdekat atau melalui call center Polres Majalengka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *