Tanpa Lantai Kerja U-ditch Terpasang Digenangan Air, PT Tiga Pilar Kreasi Layak Di-blacklist!

JAKARTA, HR – Rp319.275.000 bukan uang main-main. Namun proyek Perbaikan Saluran Jalan Cemara Blok I GG IV RW 16, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, justru menyisakan tanda tanya serius terkait metode pelaksanaannya.

Sorotan mengarah kepada PT Tiga Pilar Kreasi selaku penyedia jasa. Dalam pantauan HR selama dua hari, 7–8 September 2026, U-Ditch terlihat dipasang ketika lokasi pekerjaan masih tergenang. Pada pantauan Senin, HR juga tidak melihat adanya lantai kerja sebelum pemasangan.

Temuan kembali terlihat pada Selasa, 8 September. Sekitar pukul 08.00 WIB, lokasi masih tergenang. Namun sekitar pukul 10.21 WIB, U-Ditch telah terpasang hingga puluhan meter.

Bagaimana pemasangan dapat dilakukan begitu cepat ketika sebelumnya lokasi masih tergenang? Apakah lantai kerja memang tidak diperlukan? Jika tidak diperlukan, apa dasar teknisnya? Dan siapa yang mengawasi serta menyetujui metode tersebut?

Kondisi itu turut menjadi perhatian warga sekitar yang melihat langsung proses pekerjaan. Warga mempertanyakan mengapa pekerjaan tetap dilakukan ketika kondisi dasar saluran masih terdapat genangan.

“Kalau memang cara pemasangannya sudah sesuai aturan, kami minta dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai yang penting cepat terpasang, sementara soal dasar dan kekuatan pemasangannya belakangan. Ini uang negara, kami sebagai warga tentu berhak mempertanyakan mutu pekerjaan yang nantinya akan kami gunakan,” ujar warga di sekitar lokasi, Selasa (08/09/26).

Proyek Perbaikan Saluran Jalan Cemara Blok I GG IV RW 16, Kelurahan Lagoa, tidak menggunakan lantai kerja.
Proyek Perbaikan Saluran Jalan Cemara Blok I GG IV RW 16, Kelurahan Lagoa, tidak menggunakan lantai kerja.

Warga lainnya menilai pengawasan terhadap proyek tersebut tidak boleh hanya melihat progres pemasangan U-Ditch dari sisi jumlah meter yang sudah terpasang.

“Yang kami lihat di lapangan, sebelumnya masih ada genangan, kemudian tidak lama U-Ditch sudah terpasang panjang. Kami bukan ahli konstruksi, tetapi kondisi seperti itu tentu menimbulkan pertanyaan. Kalau memang ada metode khusus, seharusnya dijelaskan secara terbuka supaya masyarakat tidak menduga-duga,” tegasnya.

Pertanyaan itu penting karena proyek pemerintah bukan sekadar mengejar progres fisik. Setiap tahapan pekerjaan harus sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode kerja, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan Nomor SPMK 26129/PN.01.02 tanggal 7 Agustus 2026. Nilai kontraknya Rp319.275.000, bersumber dari DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja. Penyedianya adalah PT Tiga Pilar Kreasi.

Karena itu, PT Tiga Pilar Kreasi perlu menjelaskan secara terbuka metode pemasangan U-Ditch yang digunakan. Bila lantai kerja memang tidak dipersyaratkan, dasar teknisnya harus jelas. Sebaliknya, jika pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian dengan kontrak atau spesifikasi, penyedia harus siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan.

Bahkan, apabila pelanggaran terbukti dan memenuhi persyaratan sanksi blacklist (daftar hitam), evaluasi terhadap PT Tiga Pilar Kreasi patut dilakukan secara tegas.

Papan kontrak PT Tiga Pilar Kreasi.
Papan kontrak PT Tiga Pilar Kreasi.

Namun persoalan tidak berhenti pada kontraktor. HR telah meminta klarifikasi kepada Kasudin SDA Jakarta Utara Heria Suwandi melalui WhatsApp mengenai lingkup kontrak PT Tiga Pilar Kreasi, status pengadaan U-Ditch, dasar hukum dan nomor kontrak apabila material diperoleh melalui paket terpisah, serta siapa konsultan pengawasnya.

Hingga berita ini ditulis, Heria Suwandi belum memberikan jawaban atas konfirmasi HR.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Kasi Pembangunan SDA Jakarta Utara Boris Lumbangaol, khususnya mengenai apakah pengadaan U-Ditch dan jasa pemasangannya berada dalam satu paket atau berasal dari pengadaan berbeda.

Ketiadaan jawaban tersebut justru membuat pertanyaan publik semakin lebar. Jika pekerjaan sesuai ketentuan, jelaskan. Jika ada metode khusus, buka dasar teknisnya. Jika terdapat kekeliruan, segera koreksi.

Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan tersebut benar-benar sesuai spesifikasi. PT Tiga Pilar Kreasi sebagai penyedia, konsultan pengawas, PPK, atau pihak lain yang memiliki kewenangan.

Jika terdapat metode yang keliru, masih ada kesempatan untuk memperbaikinya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus ditegakkan.

Sebab Rp319 juta uang negara tidak boleh hanya menghasilkan pekerjaan yang cepat terlihat selesai. Yang dibutuhkan masyarakat adalah konstruksi yang benar, mutu yang terjamin, pengawasan yang nyata, dan pertanggungjawaban yang terang.

“Jangan hanya mengejar cepat selesai. Kami melihat U-Ditch dipasang saat saluran masih tergenang, sehingga wajar dipertanyakan apakah metodenya sudah sesuai spesifikasi. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau memang benar, jelaskan. Kalau terbukti tidak sesuai, jangan dibiarkan saja, perbaiki dan beri sanksi. Kontraktor jangan cuma dihitung dari berapa meter yang terpasang, tetapi dari mutu dan kebenaran pekerjaannya,” tegas warga. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *