MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka kembali mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai kelompok rentan.
Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, korban yang masih berusia 11 tahun sedang bermain di sekitar rumah bersama teman-temannya. Tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang jajan sebelum membawanya ke lokasi yang sepi. Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Kasus itu akhirnya terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang warga yang melintas di sekitar pos ronda merasa curiga melihat gerak-gerik di belakang bangunan tersebut. Setelah memeriksa lokasi, saksi mendapati tersangka bersama korban dalam situasi yang diduga mengarah pada tindakan tidak senonoh.
Saksi kemudian menghentikan perbuatan tersebut dan segera mengamankan tersangka sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, menangkap tersangka, serta memfasilitasi pemeriksaan medis terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Majalengka juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Selain itu, kepolisian mengajak keluarga memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan seksual. lintong






