PN Jakarta Utara Umumkan Hentikan Pelayanan 7 Hari Sejak Rabu Besok

oleh -285 views
PN Jakarta Utara Umumkan Hentikan Pelayanan 7 Hari Sejak Rabu Besok.

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghentikan layanan sementara selama 7 hari kerja karena satu hakim dan tujuh pegawai terpapar Covid-19, sejak Selasa (8/9/2020).

“Sehubungan dengan hasil test  Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Sabtu tanggal 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara telah dinyatakan ada 6 orang yang positif Covid-19,” kata Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, SH melalui relisnya di Jakarta, Selasa (8/09/2020).

Djuyamto juga menjelaskan bahwa ada tambah 2 orang yang dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil test Swab mandiri di rumah sakit.

“Atas dasar temuan itu maka pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020,” ucap Djuyamto.

Hal itu diputuskan tambah Djuyamto mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan.

Namun, ungkap Djuyamto untuk beberapa perkara ada pengecualian, yakni; persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 hari serta  pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020. nen

Tinggalkan Balasan