Pergub DKI No 195 Tahun 2010 Diabaikan
JAKARTA, HR – Penempatan jaringan utilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta diatur pada Peraturan Gubernur DKI No. 195 Tahun 2010. Pergub ini mengikat perusahaan dan kontraktor galian yang bekerja sesuai kontrak dan harus melalui prosedur. Jika aturan ini dipenuhi maka tak akan ada galian kabel yang menyembul di atas tanah ataupun kedalamannya tidak sesuai.
![]() |
Galian kabel PLN sedalam 60 cm. |
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Kamal Raya, terlihat kontraktor dari PT. PLN mengerjakan pekerjaan utilitas perbaikan instalasi PLN. Pelaksana pekerjaan utilitas itu diketahui dari PT Tata Wahana Teknik.
Pekerjaan utilitas perbaikan instalasi PLN itu dikerjakan tidak sesuai izin yang diterbitkan oleh PTSP Jakarta Barat, karena kedalaman pemasangan utilitas hanya 60 cm. Sedangkan izin yang diterbitkan, diharuskan kedalaman mencapai 110 cm.
Bukan itu saja, PT Tata Wahana Teknik juga terlihat asal bekerja, dengan menumpukkan galian di atas saluran yang baru selesai dikerjakan dan saat itu belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Hal ini jelas sangat merugikan kontraktor pelaksana saluran.
Kasie Utilitas Sudin Bina Marga Jakbar, Untung, ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7), membenarkan kedalaman utilitas tidak sesuai izin yang diberikan PTSP Jakbar. Karena itu, pihaknya telah melakukan peneguran terhadap PT PLN selaku Pengguna Anggaran dari proyek galian utilitas tersebut.
“Kita sudah tegur ke PT PLN, suratnya sekitar 25 Juli kemarin,” ujar Untung di kantornya kepada HR.
Untung menambahkan, bahwa pelaksana galian utilitas di Jalan Kamal Raya telah berjanji akan mengembalikan konstruksi tanah seperti sediakala, bilamana pekerjaan galiannya telah selesai.
Pertanyaannya, apakah Sudin Bina Marga Jakbar tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan galian utilitas tersebut, sehingga terjadi kelalaian pengawasan kedalaman galian yang hanya mencapai 60 cm? sebab, bila pengawasan dilakukan sejak awal, dipastikan PT Tata Wahana Teknik tidak akan berani melanggar izinnya.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas , mengatur kedalaman galian kabel dalam 3 kategori, yakni:
- Jaringan utilitas dengan diameter lebih kecil dari 600 mm, maka kedalaman galian minimal 110 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas dan apabila ditempatkan di daerah milik jalan dengan lebar lebih kecil dari 200 cm, maka kedalaman jaringan minimal 80 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas;
- Jaringan utilitas dengan diameter lebih besar atau sama dengan 600 mm, maka kedalaman galian minimal 150 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas;
- Khusus untuk Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT 150 KV), kedalaman galian minimal 250 cm dan permukaan jalan permukaan kabel paling atas;
- Penempatan jaringan utilitas pada lokasi strategis maka kedalaman dan cara penempatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Suparno, warga setempat, ketika ditemui HR, mengeluhkan dangkalnya kedalaman utilitas jaringan PLN, dan dapat membahayakan warga setempat bilamana terjadi pengelupasan kabel serta terjadi kebocoran pada saluran.
“Sangat berbahaya kalau dalamnya hanya 60 cm,” ucapnya. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});