Perusahaan Sudah Di-blacklist, Pemenang di BP2JK Aceh Ditjen BK

oleh -549 views

ACEH, HR – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) dengan nilai HPS Rp 83.580.000.000,00 dimenangkan perusahaan yang telah di-blacklist.

Berdasarkan pengumuman Portal Kementerian PUPR (LPSE), paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) yang sebelumnya lelang dimulai dengan Pascakualifikasi tanggal 4 Juni 2021 – 15 Juni 2021 dan sampai dengan penandatanganan kontrak/lelang sudah selesai tanggal 5 Agustus 2021, dimana pemenang PT. Bahana Krida Nusantara dengan penawaran atau terkoreksi Rp 66.872.357.233,54

Namun entah bagaimana pada tahapan/jadwal lelang pertanggal 5 Agustus 2021 itu “sudah selesai lelang”, lalu muncul dengan tertulis/tertera “Tender Gagal” dengan alasan “Sehubungan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK 01 – DK/570 Tanggal 15 juni 2021, Perihal Penyampaian Arahan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia. 2. Sehubungan dengan pelaksanaan tender paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) yang ditayangkan pada LPSE tanggal 4 Juni 2021. 3. Menindaklanjuti hal tersebut diatas maka dilakukan proses pembatalan paket pekerjaan ini”.

Kemudian paket ini dengan adanya tertulis di LPSE dengan kata “Tender Gagal atau Tender Dibatalkan” namun malah dilanjutkan dengan jadwal/tahapan lelang dengan posisi yangterakhir yakni “Penandatanganan Kontrak 30 Agustus 2021- 3 September 2021/atau lelang sudah selesai.

Pemenangnya, itu pula yakni PT Bahana Krida Nusantara (PT BKN) dengan penawaran/terkoreksi senilai Rp 66.872.357.233,54 yang detail di pengumuman LPSE dengan spse 4. 3

Dengan penetapan pemenang dari awal atau lelang pertama dimenangkan PT BKN, lalu lelang kedua/tender ulang yang seharusnya sesuai tertera “Tender Dibatalkan” itu, dimana penawaran terkoreksi adalah tidak ada perubahan dan sama nilainya yakni Rp 66.872.357.233,54.

Lalu pemenang PT BKN pada proses lelang paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP), itu ternyata telah atau sudah di blacklist/dafttar hitam di portal LKPP.

Blacklist PT BKN tertera yang tayang di portal Pengadaan Nasional (INAPROC) tanggal 20 Mei 2021, dengan Masa Berlaku Sanksi Tanggal 20 Mei 2021 S/d 20 Mei 2022.

Dengan telah diblacklistnya, maka peserta pemenang PT BKN tidak memenuhi ketentuan dalam Dok.Pemilihan BAB III IKP 30.12.g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait.

Sudah dibacklist, kok bisa sebagai pemenang?
Kemudian, sesuai persyaratan yang diminta yakni memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Memiliki Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Memiliki Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka informasi didapat HR bahwa peserta pemenang diduga tidak melampirkan atau telah habis masa berlaku Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga tidak memenuhi LDK BAB V, 5 ?

Daftar perusahaan yang di-blacklist.

Hal lainnya, pemenang PT BKN dengan kualifikasi usaha besar (B) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, maka diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat dengan berbunyi: Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Domisili pun dipertanyakan, dimana terletak di JL.Letjend Suprapto No.160 Cempaka Baru Kemayoran – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta, yang awalnya berada di Gg. Nusa Indah No.33, RT.12/RW.9, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur dan itu sesuai keluaran NPWP ; 02.902.233.2-009.000.

Sehingga kuat dugaan PT BKN dikondisikan sebagai rekanan tertentu/binaan dan diduga adanya konsfirasi dengan BWS-Satker SNVT Pelaksaaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera 1 Provinsi Aceh selaku kuasa pengguna anggaran /KPA-PPK.

Catatan HR bahwa PT BKN dinilai bahwa diperoleh pekerjaan dari lingkungan Kementerian PUPR bermasalah? dan bahkan kini telah di blacklist?, atau sudah diblaclist masih ditetapkan sebagai pemenang, sehingga hal itu dinilai tidak memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemiihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 064/HR/XII/2021 tgl 20 Desember 2021 yang disampaikan kepada BP2JK Provinsi Aceh dan sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak.

Hal yang sama surat konfirmasi HR dilayangkan juga kepada Dirjen Bina Konstruksi (BK) dengan No. 065/HR/XII/2021 tgl 20 Desember 2021 juga belum direspon.

Ketua Umum LSM MPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan), Gintar Hasugian kepada HR menegaskan, bila memang benar paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) dimenangkan perusahaan yang telah dibacklist, maka hal itu sangat disayangkan dan bila perlu segera diusut tuntas.

Masa perusahaan yang diblacklist dijadikan sebagai pemenang, dan hal itu tidak masuk akal. “Saya kira dan diduga yang berkompeten dalam proses lelang ini, khsususnya dari Pokja BP2JK tahu mengenai perusahan telah diblacklist, namun hal ini diduga ada unsur kesengajaan yang sangat kuat pengaruh dan intervensi dari kegiatan paket tersebut, yakni pimpinan dari BP2JK di Komplek Pattimura Jakarta,” ujar Gintar kepada HR. tim

Tinggalkan Balasan