Peredaran Miras di Kota Tangerang Makin Merajalela

oleh -406 views
oleh
Warung Hanny yang menjual miras di Pinang, Kota Tangerang.
TANGERANG, HR – Warung Hanny yang berada di Jalan Hasyim Hasyari kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjual minuman keras (Miras) beraneka macam jenis dan merek.
Tindakan Satpol PP Kota Tangerang selama ini tidak membuat efek jera dari pemilik warung Hanny, padahal sudah jelas-jelas melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Menjual Minuman Keras.
Belum lama ini, warung Hanny itu digerebek pihak gabungan Satpol PP dan Polri. Dalam pengerebekan beberapa waktu lalu, puluhan dus botol miras diangkut dari warung Hanny. Akan tetapi, setelah aparat gabungan tersebut pergi dari lokasi warung Hanny. Pemilik membuka kembali untuk menjual mirasnya, tanpa ada rasa takut untuk kembali ditindak.
Warga Neroktog, Asep (36), mengatakan kepada HR, sudah puluhan tahun warung Hanny itu beroperasi menjual minuman keras, sudah puluhan kali juga ditindak aparat penegak hokum, akan tetapi tidak membuat efek jera bagi pemilik warung.
Lebih jauh, Asep mengatakan, seharusnya ditutup saja warung minuman Hanny tersebut agar para pemuda tidak bisa membeli miras di warung itu kembali.
Bukan tidak mungkin, para anak muda di wilayah Neroktog ini dapat melakukan hal-hal yang melawan hukum jika warung Hanny itu tetap beroperasi. ■ didit/zakaria

Tinggalkan Balasan