Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Melaksanakan Penyerahan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

oleh -462 views
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Melaksanakan Penyerahan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi.

SULBAR, HR – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. tersangka Fayzal Dirgantara Rajab, SH., Masdar, S.Kep Bin Abdul Talib dan Feny, SH. Bt. Salmon Bongga ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang diterima oleh Aspidsus Kejati Sulbar Fery Mupahir, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi dan Koordinator Bidang Pidsus, Selanjutnya para tersangka dihadapkan kepada Penuntut Umum Kejari Mamuju untuk dilakukan penuntutan.  Kajari Mamuju, Kasi Pidsus Kejari Mamuju bersama Tim Penuntut Umum Kejari Mamuju, hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.

Bahwa tersangka Fayzal Dirgantara Rajab, SH., Masdar, S.Kep Bin Abdul Talib dan Feny, SH. Bt. Salmon Bongga disangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan dana stimulan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI TA. 2016 berupa modal usaha ekonomi (usaha peternakan babi) yang berdasarkan LHAPKKN-BPKP Perwakilan Prov. Sulbar merugikan keuangan negara sebesar Rp 466.000.000,- (empat ratus enam puluh enam juta rupiah) melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. RI. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU. RI. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap ketiga tersangka/terdakwa oleh penuntut umum dilakukan penahanan RUTAN, Tahap II berakhir sekira pukul 17.20 Wita dan para tersangka/terdakwa di masukkan ke RUTAN Klas II Mamuju dan RUTAN Khusus Wanita di Kalukku.

Bahwa para terdakwa ditahan Rutan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan diperintahkan Penuntut Umum yang menangani agar segera merampungkan Surat Dakwaan serta pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Mamuju Sulbar untuk disidangkan. tia

Tinggalkan Balasan