DPRD Barito Utara Tetapkan 4 Raperda menjadi Perda

oleh -465 views
oleh

MUARA TEWEH, HR – DPRD Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat paripurna menetapkan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Selasa, (04/02/2020).

Keempat perda tersebut yaitu, Perda tentang Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan minuman, Penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan Rumah potong hewan. Empat perda yang telah disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota Dewan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Utara H.Nadalsyah dan Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil ketua I Permana Setiawan didampingi Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini dan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Unsur FKPD, Anggota DPRD,Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainya.

Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutanya meyampaikan terimakasih kepada semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Higiene santasi tempat pengelolaan makanan dan minuman, penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan rumah potong hewan.

Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah, diharapkan mampu melindungi masyarkat dari dampak negatif kegiatan tersebut baik terhadap kesehatan,sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara juga harkat dan martabat manusia. “Persetujuan dari pihak dewan yang terhormat merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah, 4 raperda produk hukum ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam peraturan daerah” tutup H. Nadalsyah. mps

Tinggalkan Balasan