DOLOKSANGGUL, HR — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pemuda berinisial HHT (21), warga Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, Sabtu (11/4/2026).
Petugas mengamankan tersangka di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, mancis, serta uang tunai Rp23.000.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan Frins Sigiro mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Balige, Kabupaten Toba. Ia juga menyebut narkotika tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. sihar.lg
