Pemkab Lamsel Ajukan Perubahan Perda LP2B

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti. Sebanyak 34 dari 50 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.

Dalam penyampaiannya, Syaiful Anwar menjelaskan bahwa perubahan Perda LP2B diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan pembangunan daerah yang terus berlangsung. Kebutuhan lahan untuk permukiman, infrastruktur, investasi, dan aktivitas ekonomi harus diimbangi dengan perlindungan lahan pertanian yang berbasis data.

Baca juga:  Kapolres Cup U-9 dan U-11 Semarakkan Hari Bhayangkara 80

Menurutnya, Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi pertanian yang besar sehingga perlu menjaga keberlanjutan sektor tersebut sebagai penopang ketahanan pangan daerah maupun nasional.

“Hasil inventarisasi dan pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi lahan pertanian. Karena itu, dokumen LP2B perlu disesuaikan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Syaiful.

Pemkab Lampung Selatan telah menyusun kembali dokumen LP2B sebagai dasar untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memetakan ulang lahan pertanian pangan di seluruh wilayah kabupaten.

Melalui pembaruan data tersebut, pemerintah daerah menargetkan tersedianya peta LP2B yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi berbasis digital atau WebGIS. Sistem ini akan memudahkan proses pemantauan, pembaruan data, serta menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Baca juga:  Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Syaiful menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lahan pertanian agar produksi pangan, kesejahteraan petani, dan kelestarian lingkungan tetap terpelihara.

Ia berharap DPRD Kabupaten Lampung Selatan dapat membahas Raperda LP2B secara objektif dan konstruktif. Pemkab Lampung Selatan juga membuka ruang bagi berbagai masukan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

Menurut Syaiful, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini sekaligus menjadi investasi pembangunan bagi generasi mendatang.

Di akhir penyampaiannya, Syaiful menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap pembahasan Raperda LP2B berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Lampung Selatan. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *