LAMSEL, HR — DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyerahan PSU perumahan. Selain itu, regulasi ini bertujuan memastikan fasilitas umum di kawasan permukiman dapat dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti. Sebanyak 34 dari 50 anggota DPRD hadir dalam sidang tersebut. Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, bersama jajaran pejabat dan kepala perangkat daerah juga mengikuti rapat paripurna.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Slamet Nuriman, dijelaskan bahwa Perda PSU Perumahan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pengembang dalam proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah penelantaran lingkungan oleh pengembang serta menjamin tersedianya fasilitas umum yang layak, sehat, aman, dan terawat di kawasan perumahan.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan pertumbuhan kawasan perumahan harus diimbangi dengan tata kelola yang baik. Karena itu, setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Syaiful, penyerahan PSU akan menjamin keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. Jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, jaringan utilitas, dan berbagai fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara optimal setelah menjadi aset pemerintah daerah.
Ia menambahkan, Perda PSU Perumahan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penataan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi bagi PSU perumahan yang selama ini belum diserahkan oleh pengembang.
“Persetujuan bersama yang kita capai hari ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Syaiful.
Untuk mendukung pelaksanaan Perda tersebut, Pemkab Lampung Selatan akan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana. Selain itu, pemerintah daerah akan membentuk Tim Verifikasi, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta melakukan pendataan dan pencatatan aset secara tertib dan akuntabel.
Syaiful berharap sinergi antara DPRD dan Pemkab Lampung Selatan terus terjaga sehingga berbagai kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan pelayanan publik dan mendukung terwujudnya Lampung Selatan Maju menuju Indonesia Emas 2045. santi






