Pembayaran Tak Sesuai Tarif, Pungli Masih Ada di Samsat Ciledug

oleh -30 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Dugaan adanya aksi pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terjadi di kantor Samsat Ciledug yang beralamat di Jalan Raden Saleh Tangerang (22/2/17).
Pasalnya, seorang warga yang hendak mengurus mutasi antar Samsat dari luar daerah dimintai biaya lebih dari biaya mutasi resmi yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.
Seorang ibu rumah tangga yang hendak mengurus mutasi sepeda motor Beat dari Samsat Ciledug ke samsat Ciputat mengatakan, kepada HR, bahwa ia dikenakan biaya Rp 250.000 di loket mutasi oleh oknum petugas Samsat.
Seorang bapak yang hendak mutasi kendaraan roda empat (mobil) dari Samsat Ciledug ke Samsat yang ada di Jakarta dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 dan untuk cek fisiknya sebesar Rp 30.000 oleh petugas loket. Bapak tersebut merasa heran. “Kok oknum petugas masih saja berani melakukan pungli padahal sudah dilarang,” imbuhnya kepada HR.
Di tempat yang sama, HR melihat langsung wajib pajak yang sedang mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang dan penulisan di loket TU pun dikenakan biaya Rp 30.000/ berkas.
Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan Negara bukan pajak di lingkungan Polri (Pengganti PP No 50 Tahun 2010), maka diiharapkan kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti oknum–oknum yang merugikan wajib pajak, karena selisihnya bisa mencapai ratusan ribu per berkas dari harga mutasi yang sudah ditetapkan. jm


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.