Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal

oleh -403 views

BATAM, HR – Menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat
dari peredaran barang ilegal.

Informasi yang diterima HR menyebutkan bahwa Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal.

Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal.

“Bea Cukai batam menggelar giat Operasi Cukai pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB
dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang
tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Susila menjelaskan, bahwa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki
berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM,
HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.

“Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari
masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa
pita khusus Kawasan bebas,” beber Susila.

Lalu pada hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel yang berasal dari unit
Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI).
“Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju
toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi
Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut
Susila.

Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan
membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.

“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp.312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan
pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila. marlon pransen

Tinggalkan Balasan