Meski Telah Dibubarkan Sejak 5 Tahun Lalu, Pegawai Masih Berkantor di Bekas UPT Pendidikan Dasar

oleh -697 views

TANGERANG, HR – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak sepenuhnya menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2016 tentang pembubaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dasar. Selain Permendagri, pembubaran UPT Pendidikan Dasar tersebut juga ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 87 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendidikan.

Meski telah diatur dalam Permendagri dan Perbup sejak lima tahun lalu, berdasarkan informasi dan pengamatan Harapan Rakyat, hingga kini di sejumlah
bekas kantor UPT Pendidikan Dasar di wilayah Kabupaten Tangerang masih terdapat pegawai.

Keberadaan pegawai ini pantas dipertanyakan, karena seharusnya sejak UPT Pendidikan Dasar dibubarkan, seluruh pegawai ditarik atau ditempatkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang berkantor di Pusat Pemerintah (Puspem) Tigaraksa.

Ironisnya, masih menurut sumber media ini, meski tugas mereka tidak jelas, pegawai yang bersangkutan tetap menerima tunjangan kinerja (Tukin) dari Pemerintah Daerah berkisar Rp 4 hingga Rp 6 juta setiap bulannya ditambah gaji.

Lantaran tidak memiliki tugas yang jelas, di antara pegawai yang ” tercecer” di bekas kantor UPT Pendidikan Dasar tersebut ada yang menjadi loper koran atau mengkordinir koran ke sejumlah sekolah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Selain menyoroti keberadaan pegawai yang masih bercokol di bekas kantor UPT Pendidikan, masyarakat juga mempertanyakan nasib bangunan bekas UPT Pendidikan Dasar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang yang kondisinya memprihatinkan.

Bekas kantor UPT Pendidikan Dasar di wilayah Kabupaten Tangerang masih terdapat pegawai.

Selain di antaranya tidak terurus dan menjadi bangunan tua juga tidak ada jaringan listrik. Bila hal ini dibiarkan, nasib bekas kantor UPT Pendidikan Dasar tersebut akan seperti pabrik gilingan padi (Rice Center) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang di wilayah Sepatan yang akhirnya dirubuhkan oleh pemerintah daerah.

“Ironisnya memang, biaya pembangunan kantor UPT Pendidikan Dasar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang cukup besar. Tapi, entah kenapa UPT Pendidikan tersebut dibubarkan oleh pemerintah, padahal di antara bangunan itu ada yang belum sempat digunakan,” ujar seorang warga.

Selain itu, melihat kondisi bangunan yang tidak terurus dan tidak memiliki jaringan listrik, warga juga mempertanyakan ada tidaknya dana perawatan yang dialokasikan oleh Pemkab Tangerang. “Jika tidak ada dana perawatan, kita khawatir tidak lama lagi bangunan tersebut akan rusak parah,” katanya. zn

Tinggalkan Balasan