Mengapa Narapidana Diusulkan Dapat Remisi ?

oleh -955 views

Oleh:

Johnny Tumanggor, SH
Advokat dan Kosultan Hukum
(WA: 0812 9926 3286)

Pidana – Perdata – Tipikor – Narkotika – Pertanahan – PHI – PTUN – Perceraian-Praperadilan – HAKI

ULASAN:
Sebanyak 2.486 narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kantor wilayah provinsi Jambi diusulkan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Pengurangan masa hukuman itu bervariasi dari paling terkecil 15 hari hingga dua bulan. Remisi ini merupakan remisi yang diberikan saat perayaan hari keagamaan dan remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

ADVIS HUKUM
Remisi ialah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.
Dasar hukum dalam pemberian Remisi ini:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
2. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan Anak yang dimaksud adalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yaitu Anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa Remisi terdiri atas:
1. Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Besarnya remisi umum yang diberikan kepada narapidana yaitu:
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Syarat pemberian remisi bagi Narapidana:
1. Narapidana berkelakukan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika narapidana tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing. ***

Tinggalkan Balasan