Memiliki Sebanyak 38 Paket Sabu Seorang Pengedar Sabu Diamankan

oleh -315 views
Memiliki Sebanyak 38 Paket Sabu Seorang Pengedar Sabu Diamankan.

MUARA TEWEH, HR – Tidak sedikit himbauan tentang bahaya narkoba,ribuan baleho bertuliskan bahaya narkoba bahkan pernyataan perang dengan narkoba. Sebanyak 38 paket sabu siap edar diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara dari tangan seorang pengedar Ardiano Y alias Nano (47) warga Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat pada Kamis, (17/06/2021) di Jalan PT TOP, Km 7, RT. 04, Desa  Paring Lahung.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, mengatakan pada hari Kamis, 17 Juni 2021 di Jalan PT TOP, Km 7, Rt 04, Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat, pihaknya mengamankan seorang pelaku tindak pidana melawan hukum memiliki, menawarkan dan menjual narkotika golongan 1. Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah setempat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di samping rumah.

Kemudian katanya petugas melakukan penggeledahan badan di temukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya ada sabu. “Kemudian petugas melakukan penggeledah di rumah pelaku di temukan 2 (dua) buah dompet yang berisikan 38 paket kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah lemari es di dapur,” katanya.

“Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Slameto, Jumat (18/06/2021). Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 38 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (10,91) gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.

Loading...

Kemudian, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A92 warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca, 5 (lima) lembar plastik kosong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah dompet warna biru muda, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 900 ribu. “Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto. mps

Tinggalkan Balasan