Mafia Pengoplos LPG 3 Kg Subsidi ke Non Subsidi Dituntut Ringan, Kejari Kabupaten Bekasi Disorot

oleh -105 Dilihat

CIKARANG, HR – Miris!! Itulah kata yang paling tepat untuk menggambarkan buruknya peradilan di Repebulik tercinta ini, Pasalnya, baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menuntut sangat ringan terdakwa Guntur Rynaldi mafia pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pengoplos LPG 3 Kg Subsidi ke Non Subsidi ukuran 12 kg dengan partai besar.

Perkara No. 389/Pid.Sus/2024/PN CKR, kasus pengoplosan yang ditangani 4 (empat) Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya. Dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, masing-masing, A.R.Kartono dan Heru Pujiono beserta dua Jaksa Kejari Kabupaten Bekasi, Aliffian Fahmy Annasari dan Evy Putri Soewandari, memberikan “Kado” tuntutan ringan terhadap terdakwa Guntur Rynaldi, hanya 1 tahun bui dan denda Rp 5 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar belum lama ini di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang,dikomandoi Majelis Hakim, Isnandar Syahputra dan dua hakim anggota Mahartha Noerdiansyah dan Rizqi Hanindya Putri, dari PN Cikarang, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Terdakwa Guntur Rynaldi, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukakan praktik pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke Non Subsidi ukuran 12 Kg bersama komplotannya yang kini masih dalam pengejaran polisi alis DPO.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi Tuntut Ringan 12 Bulan Bui Terdakwa Mafia Migas.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi Tuntut Ringan 12 Bulan Bui Terdakwa Mafia Migas.

Dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Guntur Rynaldi, hanya dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas bersubsidi, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001, tentang Minyak Dan Gas Bumi (Migas) yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023,tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1).

Sekenario Jaksa pun terhendus, sebagaimana kasus kasus pidana pengoplosan pasal berlapis pasal 62 no 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, yang sejatinya diikutkan didakwaan, diabaikan begitu saja, demi memuluskan tuntutan ringan terhadap terdakwa.

Tak ayal adanya dugaan “Main Mata” Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhendus kencang kepermukaan. Untuk menghindari asumsi liar yang mengemuka di publik, wartawan HR, mencoba mengonfirmasi melalui PTSP Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin hingga Jumat tanggal 23-27-30/12/2024, ke JPU, Kasi Pidum, hingga Kajari sebanyak tiga kali dalam hari yang berbeda, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan yang dikomandoi Dwi Astuti Beniyati memilih bungkam tidak merespon.

Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.

Untuk diketahui, perkara ini menggelinding di Pengadilan Negari (PN) Cikarang, berawal dari pengungkapan kasus oleh saksi Rasyid Awliya dan saksi Muhammad Khafid Faisal dari Subdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 di Kp Piket Indah RT. 002/015 Desa Sukatenang, Kecanatan Sukawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas informasi dari masyarakat terkait praktik pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke Non Subsidi ukuran 12 Kg di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan, turut juga diamankan Barang Buktu (BB) 600 (enam ratus) tabung gas 3 Kg dan 150 (seratus lima puluh) tabung gas Non Subsidi ukuran 12 Kg hasil pengoplosan, 50 buah alat suntik berikut 4 (empat) unit mobil merk Suzuki, yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut tabung gas, diantaranya, mobil bernomor polisi B9476KAX beserta STNK, B9604KAX beserta STNK, B9900VUA beserta STNK dan B9032KAT beserta STNK.

Publikpun dibuat bertanya-tanya, tak hanya tuntutan ringan ringan yang disorotoli publik, pengembalian 4 unit mobil sebagai yang seharusnya dirampas untuk negara, diabaikan Jaksa, rumor adanya dugaan penanganan perkara menjadi santer di masyarakat, menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terlebih barang subsidi.

Masyarakat berharap penanganan perkara semacam ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, yang telah menciderai rasa keadilan di masyarakat. Keberadaan mafia Migas yang marak beberapa tahun terakhir yang hampir terjadi dan berulang di hampir seantero nusantara tercinta, diduga imbas dari tuntutan Jaksa yang acap kali menjatuhkan tuntutan ringan kepada pelaku pidana mafia migas.

Tidak tertutup kemungkinan hal semacam ini terulang kembali menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, bilamana pengawasan internal Jaksa tidak memonitor kinerja maupun tindak tanduk para Jaksa di seluruh wilayah hukum Republik Indnesia, khususnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang dikomandoi Dwi Astuti Beniyati. •lisbon sihombing

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.