Limbah Hotel di Pangandaran Menjadi Masalah Pemda

oleh -569 views
oleh
PANGANDARAN, HR – Permasalahan penataan di obyek wisata masih jadi PR untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, salah satunya permasalahan limbah perhotelan yang berada di kawasan obyek wisata pantai Pangandaran. Kaitan dengan permasalahan limbah, pihak Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran sudah mengeluarkan surat edaran kepada pihak pengelola hotel dan Persatuan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran.
Dikatakan Kepala BPLH Kab Pangandaran Surya Darma, untuk menata pembuangan limbah, baik limbah industri maupun limbah dari perhotelan dan restoran yang selama ini masih membuang ke pantai.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait keberadaan limbah hotel dan restoran tersebut, namun hingga saat ini belum ada respon apapun dari pihak terkait” ujarnya.
Dikatakan Surya, bahwa pihaknya pun sudah memberikan teguran sebanyak 2 kali dan masih tidak ada respon. “Maka berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan hidup apabila belum ada respon atau tindakan apapun hingga 2 Juni 2015, maka pada bulan Kementerian LH akan memberikan sangsi tegas terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Hingga permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak hukum baik itu tingkat Provinsi maupun Kajaksaan Tinggi, sambungnya.
Dikatakan Surya Darma, pihaknya terus melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait pengelolaan lingkungan di daerah otonom baru Kab Pangandaran tersebut.
“Masih banyak PR yang harus dikerjakan untuk membenahi penataan lingkungan di daerah otonom baru ini, salahsatunya, keberadaan pabrik pengolahaan sabut kelapa dan yang lainnya yang limbahnya bisa mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Surya mengajak kepada seluruh stakholder dan elemen masyarakat, bersama-sama untuk menjaga lingkungan hidup di kabupaten Pangandaran.
“Seiring dengan surat edaran yang sudah disebarkan oleh pihak BPLH tersebut terhadap pelaku wisata, di anggaran ABPD perubahan 2015 akan dilaksanakan program untuk pembinaan dan program lingkungan hidup, berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 121 tentang Perlindungan Dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Sementara ditempat terpisah sekretaris PHRI Kab Pangandaran Tudi Hermanto saat dikonfirmasi, pihaknya juga akan mendukung pemda,apalagi itu demi untuk kemajuan pariwisata di kabupaten Pangandaran.
“Kaitan dengan adanya surat edaran dari pihak BPLH Kab Pangandaran pada dasarnya kami juga sangat menyetujui maksud dan tujuan dari isi surat edaran tersebut tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kab Pangandaran,” ujarnya.
Namun, lanjut Tudi, seharusnya pihak pemerintah daerah yakni BPLH seharusnya memberikan pembinaan dan program-program terlebih dahulu terhadap pelaku/pengusaha hotel dan restoran di Pangandaran bagaimana cara membuat pembuangan limbah yang baik.
“Kalau pembinaan dan program tersebut sudah diberikan dan tidak dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan, baru boleh dikenakan sangsi,” kata Tudi.
Ditempat terpisah,kepala Dinas Pariwisata, Perindagkop Dan UMKM Kab Pangandaran Drs Muhlis melalui sedis nya Lilis Kusumawati mengatakan, untuk mewujudkan pariwisata yang go nasional bahkan internasional yang utama adalah menyatukan persepsi dari berbagai kalangan baik itu pemerintah, stakholder maupun masyarakat.
“Karena kenyamanan pariwisata yang ada diwilayah pangandaran itu merupakan modal utama untuk meningkatkan pariwisata di Pangandaran yang didukung dengan pengembangan fasilitas dan prasarana pariwisata,” ungkapnya. ■ agus kucir

Tinggalkan Balasan