MUARA TEWEH, HR – Terkait adanya larangan penebangan kayu Ulin dan kayu Kempas seperti tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan No P 92 Tahun 2018, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Acep Tion, menilai bisa menghambat kelancaran pembangunan dan perekonomian masyarakat.
Dijelaskanya bahwa kedua jenis kayu tersebut banyak tumbuh di hutan Kalimantan dan Sumatera, sehingga sering dipakai masyarakat maupun kalangan lainnya untuk bahan bangunan.
“Kedua jenis kayu itu merupakan komoditi bahan bangunan di Kabupaten Barut, karena struktur tanah di sini berbukit dan berair. Kayu itu kuat sebagai penopang struktur bangunan,” terangnya kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (22/11/2019).
Dalam Permen LH-Kehutanan Nomor P.92/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, antara lain di dalamnya termasuk ulin dan kempas. Tumbuhan yang dilindungi tidak boleh ditebang.
Menurut Acep, jenis kayu ulin sudah lama dilindungi, tetapi baru sekarang ada penegasan tidak boleh ditebang.
.“Jangan sampai masyarakat di Barut jadi korban, karena di daerah-daerah terpencil masih banyak warga membangun rumah dengan pondasi kayu ulin. Belum lagi untuk keperluan bagian rumah yang lain, sebagian besar juga memakai ulin,” kata dia.
Terkait hal ini, ia mengharapkan Pemkab Barut segera mengonsultasikan tentang Permen LHK tersebut kepada Pemprov Kalteng dan pemerintah pusat. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban.
“Kita tidak mau sedikit-sedikit masyarakat dituding melanggar aturan,” pungkasnya.
mps