Lampung Selatan rumah subsidi MBR

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Komitmen tersebut dibuktikan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan layanan perizinan.

Langkah itu menjadi penegasan di tengah masih adanya 59 kabupaten dan kota di 25 provinsi yang menghadapi kendala dalam pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk pembangunan rumah subsidi MBR.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, mengatakan dukungan terhadap program rumah subsidi telah berjalan secara konsisten. Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya informasi yang mencantumkan Kabupaten Lampung Selatan dalam isu tersebut.

Menurut Rio, Pemkab Lampung Selatan telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mempercepat pembangunan rumah subsidi. Dukungan tersebut meliputi pembebasan biaya BPHTB yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), pembebasan retribusi PBG yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi informasi mengenai kesesuaian tata ruang lahan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Baca juga:  Tim Orado Lampung Selatan Raih Juara 3 Kejurnas, Bupati Egi Beri Reward

“Bahkan saat ini DPMPPTSP juga sedang menyusun Peraturan Bupati mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam,” ujar Rio Gismara, Kamis (23/7/2026).

Komitmen tersebut tercermin dari capaian pelayanan perizinan. Berdasarkan data DPMPPTSP, sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR. Jumlah itu menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyampaikan bahwa dukungan terhadap program rumah subsidi juga diwujudkan melalui pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.

Baca juga:  Pemkab Taput Serahkan Huntap Tahap II untuk 33 KK

Berdasarkan data sistem BPHTB Online BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi selama 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000. Kebijakan ini membantu meringankan biaya kepemilikan rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Tidak hanya itu, Lampung Selatan juga mencatat prestasi pada sektor pembiayaan rumah subsidi. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total 3.146 unit.

“Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan berada di urutan pertama di Provinsi Lampung dengan realisasi FLPP mencapai 3.146 unit,” jelas Rio.

Baca juga:  Lurah Kedaung Siap Jalankan Program Rp300 Juta per RW

Rio menegaskan, Pemkab Lampung Selatan akan terus mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berbagai kemudahan pelayanan yang telah diterapkan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *