Konferensi Pers Kuasa Hukum EEH Camat Segah Terkait Pemberitaan Media Medsos

oleh -304 views
Konferensi Pers Kuasa Hukum EEH Camat Segah Terkait Pemberitaan Media Medsos.

BERAU, HR – Konferensi pers yang dilakukan kuasa hukum inisial EEH  selaku camat segah  jum’at puku 10.00 wit bertempat di jalan SA maulana 17 april 2020.

Alex Suryanata SH selaku kuasa hukum mengatakan terkait pemberitaan klien saya yang berinisial EEH yang beredar masyarakat dengan kasus diduga menyalagunakan wewenang dan  diduga tidak pidana korupsi sesuai dengan dugaan pasal 12 E UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo PASAL 55 KUHP yang disangkakan kepada klein saya, selaku kuasa hukum ingin meluruskan saja agar masyarakat awam mengerti dan memahaminya bahwa dalam dunia  hukum agar tidak salah kaprah atau pemahaman.

Alex Suryanata SH juga mengapresiasi, “kepala kepolisian polres Berau atas terungkapnya kasus ini dan saya selaku kuasa hukum sangat menghargai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh  kepolisian resort Berau terhadap klien saya biarlah proses berjalan sesuai dengan hukum, dan kita juga harus menghormati proses hukum yang di lakukan oleh polres berau,” tuturnya.

Alex suryanata SH mengatakan kepada HR, selaku perwakilan dari keluarga besar klien saya berinisial EEH, terkait isu-isu yang beredar di masyarakat dan pemberitaan dimedia bahwa klien saya menjadi tersangka bukan bearti sudah divonis melakukan suatu tinda pidana namun semua itu masih proses dan perlu pembuktian dan analisa hukum agar terciptanya kepastian hukum, dan tidak chaos hukum.

“Lanjutnya di dalam dunia hukum udah ada jelas tentang asas-asas hukum dan yang utama adalah asas hukum yaitu (presumption of innocence) adalah praduga tak bersalah dan asas ini di sebut dalam undang undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan juga dalam penyelesaiannya umum butir 3C KUHP yang berbunyi, setiap orang yang tersangka di tangkap, di tahan, di tuntut dan di hadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan nya dan memperoleh hukum tetap,” tuturnya.

Jadi jelas yang menentukan klein saya bersalah atau tidak di pengadilan.

Kami  mengharap kan semoga apa yang saya sampai kan ini bisa mengerti,di terima oleh masyarakat dan juga kami  berharap kasus ini secepat selesai kata kuasa hukum EEH. tim

Tinggalkan Balasan