Ketua LMP Divonis 6 Bulan, Jaksa Nyatakan Banding

oleh -714 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 6 bulan pidana penjara terhadap Bachtiar T, Ketua LSM Laskar Merah Putih, Selasa (17/6/16). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto dan Mat Yasin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 3 tahun pidana penjara.
Terdakwa Bachtiar T dan JPU Mat Yasin
Menurut hakim, terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan JPU melanggar pasal 214 KUHP, (1) paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dihukum penjara selama lamanya 7 tahun.
Menurut hakim barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang undang atau dengan permintaan pegawai negeri itu, dihukum karean perlawanan, maka terdakwa dijatuhkan hukuman 6 bulan.
JPU mendakwa terdakwa telah mengorganisir anggotanya untuk melakukan penghalang-halangan dan pemukulan terhadap petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok saat melaksanakan tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang dicurigai (7/10/15). Atas putusan tersebut Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Toto menyatakan banding. tom

Tinggalkan Balasan