TMPK Kecewa, Terdakwa Sonni Sandra Hanya Divonis 9 Tahun Penjara

oleh -548 views
oleh
JAKARTA, HR – Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) kecewa atas Sidang pembacaan vonis kasus kekerasan sexual yang dilakukan oleh terdakwa Sonni Sandra alias Koko alias Sie Sing terhadap anak anak dibawah umur yang mana korbannya disinyalir puluhan korban anak, meski saat ini yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hanya dua korban.
Ilustrasi
Dikatakan Sofyano Zakaria, Hakim yang menangani perkara ini baru saja membacakan keputusan atas perkara tersebut dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa dari tuntutan JPU 13 tahun penjara.
“Jika dibandingkan dengan vonis kekerasan seksual yang dialami oleh Yuyun di Lampung dimana pelakunya adalah anak dibawah umur dihukum 10 tahun penjara, kenapa Sonni hanya dihukum 9 tahun dengan korban lebih dari satu?” tandasnya, Kamis (19/5) sore di Cikini.
“Kami Tim Masyarakat Peduli Kediri menyatakan sangat kecewa atas putusan hakim ini, kami merasa bahwa ini keputusan sangat tidak menilai putusan tidak memperhatikan rasa keadilan para korban dan rasa keadilan publik,” pungkas Sofyano.
TMPK menduga ada yang aneh dengan vonis ini, padahal sudah banyak tokoh tokoh negara ini yang meminta supaya terdakwa divonis seberat beratnya dan bahkan supaya hakim melakukan terobosan hukum. Presiden Jokowi pun sepakat untuk menghukum berat para pelaku kekerasan seksual seperti Sonni Sandra.
Namun sangat disayangkan, sambung M Hatta Taliwang, bahwa hakim yang mengadili perkara ini seolah tidak perduli dengan tuntutan publik.
“Kami minta agar Komisi Yudisial segera turun tangan memeriksa para hakim yang menangani perkara ini. Ini sangat krusial karena menurut kami keputusan ini adalah keputusan yang kompromistis dengan terdakwa,” tegasnya.
Sekali lagi kami menyayangkan keputusan ini yang sangat tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan rasa keadilan korban. Kami menuntut adanya upaya luar biasa dari JPU atas putusan sidang ini,”tambah Ferdinand Hutahaen. igo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *