JAKARTA, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel menggelar audiensi dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil, beserta jajarannya.
Dalam audiensi itu, DPRD Babel menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit, terutama terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di Bangka Belitung.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan Kementerian Pertanian merespons cepat aspirasi yang disampaikan. Bahkan, kementerian berencana mengundang perusahaan pabrik kelapa sawit dari seluruh Indonesia untuk membahas kondisi harga sawit yang saat ini menjadi perhatian petani.
“Alhamdulillah, respons dari Kementerian Pertanian sangat cepat. Insya Allah pada pekan depan Bapak Menteri akan mengundang perusahaan pabrik kelapa sawit se-Indonesia. Dalam pertemuan itu juga akan diundang aparat penegak hukum, termasuk unsur kepolisian. Kami sudah menyampaikan secara langsung kondisi harga sawit di Bangka Belitung,” ujar Didit.
Menurut Didit, langkah tersebut diharapkan menghasilkan solusi konkret bagi petani sawit, khususnya di Bangka Belitung yang saat ini terdampak rendahnya harga TBS.
“Kita berharap pertemuan yang akan digelar kementerian pada pekan depan dapat memberikan kebahagiaan bagi petani sawit se-Indonesia, terutama petani sawit di Bangka Belitung yang saat ini sangat terdampak oleh rendahnya harga TBS,” katanya.
Selain persoalan harga sawit, DPRD Babel juga menyampaikan keluhan petani terkait ketersediaan pupuk. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel meminta agar penetapan harga TBS mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur klasifikasi harga berdasarkan status kemitraan petani sehingga terdapat perbedaan mekanisme penetapan harga antara petani mitra dan nonmitra.
“Kami berharap Dinas Pertanian dan Perkebunan dapat menentukan harga TBS sesuai regulasi yang ada. Dalam aturan tersebut terdapat klasifikasi antara sawit petani mitra dan nonmitra sehingga terdapat mekanisme penetapan dua kategori harga yang lebih adil,” jelas Didit.
DPRD Babel juga berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah maupun Kejaksaan Tinggi, guna memastikan seluruh hasil kesepakatan dapat dijalankan oleh pihak terkait.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta anggota DPRD Babel Elvi Diana dan Me Hoa. agus priadi
