Kejari Landak Ikuti Lelang Serentak Pemulihan Aset Kejati Kalbar 2026

LANDAK, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak turut ambil bagian dalam kegiatan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui platform lelang.go.id, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Lelang serentak ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 10 hingga 14 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Landak melelang tiga unit kendaraan roda empat dengan total nilai limit mencapai Rp198.861.000.

Ketiga kendaraan yang menjadi objek lelang tersebut terdiri atas satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Silver Metalik, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Putih, serta satu unit Daihatsu Ayla.

Dari tiga objek yang ditawarkan, dua unit kendaraan berhasil terjual, sementara satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Putih belum memperoleh pemenang lelang.

Adapun dua objek yang berhasil terjual memiliki total nilai limit sebesar Rp136.278.000. Namun, Kejari Landak menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi nilai limit objek lelang dan bukan merupakan nilai penerimaan hasil lelang.

Realisasi penerimaan hasil lelang nantinya akan mengikuti nilai penawaran akhir serta proses pelunasan oleh masing-masing pemenang.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan mekanisme penawaran secara daring. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memastikan pengelolaan barang yang telah memenuhi persyaratan lelang berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Singkawang, Martino Andreas David Pardamean Manalu, S.H., M.H., Kepala KPKNL Singkawang Darmawan Dwi Atmoko, serta jajaran staf PAPBB Kejari Landak, staf PAPBB Kejari Singkawang dan para peserta lelang.

Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Melalui keikutsertaan dalam lelang serentak tersebut, Kejari Landak menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara serta penerimaan negara melalui pengelolaan barang yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara terhadap satu objek lelang yang belum berhasil terjual, akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme lelang yang berlaku. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *