PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini bertujuan memastikan pelayanan informasi publik berjalan transparan, cepat, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Babel menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Peran PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan pemerintah provinsi, Selasa (11/8/2026). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Babel menggelar kegiatan tersebut di Ruang Tanjung Pesona, Lantai I Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan itu diikuti PPID dan PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah. Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah juga mengikuti kegiatan tersebut.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani membuka kegiatan melalui Asisten III, Elius Gani.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Diskominfo Babel Eko Sentosa menyampaikan materi tentang penguatan tugas dan fungsi PPID Utama serta PPID Pelaksana. Kegiatan kemudian berlanjut dengan pemaparan materi dan diskusi panel.
Eko Sentosa mengatakan penguatan PPID tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, PPID harus memastikan masyarakat memperoleh informasi melalui mekanisme pelayanan yang jelas dan profesional.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi PPID dan PPID Pelaksana. Selain itu, kami ingin memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” kata Eko.
Ia menilai koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana menjadi kunci dalam meningkatkan pengelolaan informasi publik. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memiliki komitmen yang sama.
Perangkat daerah harus menyediakan, mendokumentasikan, mengklasifikasikan, dan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.
“Harapannya, kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara PPID dan PPID Pelaksana. Kami juga ingin meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan informatif,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Pemprov Babel Elius Gani mengatakan PPID memiliki posisi strategis dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Menurut Elius, pemerintah harus menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat. Petugas juga harus memberikan akses melalui mekanisme pelayanan yang benar.
“PPID dan PPID Pelaksana memiliki peran strategis dalam memastikan informasi publik tersedia, terdokumentasi, terklasifikasi, dan dapat diakses masyarakat melalui mekanisme yang benar,” kata Elius.
Ia menegaskan keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab petugas PPID. Seluruh perangkat daerah ikut bertanggung jawab dalam mendukung pelayanan informasi publik.
“Atas nama Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, saya menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Elius juga meminta petugas tidak menjalankan pelayanan informasi berdasarkan kebiasaan atau penafsiran pribadi. Setiap permohonan informasi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan.
“Saya menekankan agar setiap pelayanan informasi dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur, bukan berdasarkan kebiasaan atau penafsiran masing-masing petugas,” tegasnya.
Menurut Elius, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Langkah itu penting untuk mencegah keterlambatan pelayanan, kesalahan prosedur, hingga sengketa informasi.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah mendukung PPID Pelaksana. Dukungan itu dapat berupa peningkatan kompetensi petugas dan penguatan sistem dokumentasi informasi.
“Pastikan pelayanan informasi publik berjalan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. agus priadi
