Kecamatan Pasar Kemis Adakan Sosialisasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Untuk Pemilik Bangunan di Badan Jalan dan Bantaran Kali Cilongok

oleh -158 views

TANGERANG,HR – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis beserta satuan Polisi pamong Praja Gelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terkait akan direlokasinya dan penertiban untuk pemilik bangunan dan pedagang kaki lima yang berada di bahu jalan raya Puri dan Bantaran kali Cilongok, sosialisasi digelar di aula kantor kecamatan Pasar Kemis Selasa,(4/10/2022)

Kegiatan ini diikuti oleh H.Sony Karsan (Camat Pasar Kemis),Sekcam Pasar Kemis, Rizal,(Dinas PU Binamarga), Widodo, (Kabid Ketertiban dan keamanan Umum polisi pamong Praja Kabupaten Tangerang) Kepala Desa / Lurah, dari Desa Pasar Kemis dan Desa Sukamantri, Ketua BPD / LPM, Babinsa,Binamas dan para pemilik bangunan dan pedagang kaki lima,

Camat Pasar Kemis, H.Sony Karsan Mengatakan,” untuk proses penertiban ya saat ini kita saat ini proses teguranya sambil berjalan, supaya masyarakat bisa memahami, Surat teguran berjalan,sosialisasi berjalan yang intinya masyarakat itu sudah menyali aturan semua,

Dalam Undang undang dan dalam Perda semua sudah jelas dan sesuai bahwa tidak boleh lagi usaha di badan jalan,trotoar dan saluran air maupun juga di lahan terbuka hijau, apalagi disitu ada kurang lebih 1000 meter lahan taman milik TNI,ini harus kita amankan juga

Sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas antusias para pedagang yang juga sudah memahami, terkait relokasi kebetulan ada salah satu warga pribumi yaitu pak paudin yang memiliki lahan nanti dialihkan kesitu (direlokasi) berarti pemerintah sudah menyiapkan untuk relokasinya,” Tuturnya. juntak

Tinggalkan Balasan