Proyek PJNW1 Banten Ambruradul, Pengalaman S1003 Tidak Valid

oleh -388 views

BANTEN, HR – Pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com pada sebelumnya (13-20 Juni 2022) dengan judul “Satker PJNW I & BP2JK Banten, Konspirasi Menggolkan Rekanan Binaan”? dan juga berita online HR dengan judul “Terkait Proyek PJNW I Banten, Kasatker Minta Identitas KTP atau SIM, edisi (12/7-22), dengan setidaknya ada tiga paket yang bersumber APBN tahun 2022 dan sampai saat ini masih dikerjakan rekanan binaan?

Ketiga paket antara lain Preservasi Jalan Merek- Cilegon- Serang oleh PT. Rekaya Semesta Utama Rp 21.293.476.151,13, Preservasi Jalan Pandeglang – Rangkasbitung – Cigelung senilai Rp 24.605.910.900,12 oleh PT Mutiara Indah Purnama dan Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang (BTS Kota Serang- BTS Kota Tangerang ) dikerjakan PT. Bengkel Konstruksi Mandiri dengan Rp 17.093.125.912,49.

Pantauan HR (29-09-22), salah satu paket Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang (BTS Kota Serang- BTS Kota Tangerang berlokasi di Jln, Raya Serang KM 29,5 Cangkudu-Balaraja Tangerang yang dikerjakan PT. Bengkel Konstruksi Mandiri.

Pekerjaan peningkatan jalan cor betonisasi tersebut, dinilai dikerjakan ambruradul dan para pekerja didapat ada yang tidak lengkap menggunakan alat pelindung diri (APD).

Misalnya ada yang memakai seragam/rompi proyek namun tidaka memakai topi/helm, dan juga sebaliknya, dan ada tidak memakai sarung tangan, kaca pengaman dan lain.

Pekerjaan seperti sembrawut dan asal-asalan dan tanpa diawasi pengawasi, hingga para pekerja seenaknya dengan tidak mengindahkan Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K3).

Tindakan yang tidak mematuhi K3 tersebut, dinilai tidak sesuai standar operasional pekerjaan (SOP). Padahal, soal K3 oleh penyedia jasa/kontraktor berkewajiban untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Bila tidak memenuhi, maka didalam UU No 1/1970 tersebut pada pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Bahkan dalam Permenakertras No. 8/2010, pasal 6 (ayat 1) disebut “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “ Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan seterusnya dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970”.

Hal lainnya, juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Bahkan pekerjaan yang berlokasi di Jl Raya Serang- Balaraja Tangerang itu, dimana plang proyek tidak terlihat di lokasi/area proyek.

Namun, nyatanya plang proyek dipampang agak jauh dari area proyek yang sedang dikerjakan, yakni di perbatasan Kab. Serang-Kab. Tangerang atau sekitar 8 kilometer.

Area proyek ada di Balaraja, sedangkan plang proyek ada di sekitar Cikande yang jaraknya sekitar 8 Km, dan hal ini dinili sama dengan menutup-nutupi dari jangkauan pengguna jasa jalan raya tersebut.

Dan plang nama proyek tersebut ditemukan HR sesuai pantauan tanggal 29 September 2022) dengan tercatat : ruas jalan : Bts Kota Serang-BTS Kota Tangerang –Jln Raya Serangf (Tangerang-Bts Kota.DKI/Banten Gandaria/Depok-Tangerang (Ciputu-Bogor) dengan satuan kerja Pelakanaan Jalan Nasiola Wilayah (PJN) 1 Provinsi Banten.

Panjang jalan : 56.181KM dengan No. Kontrak : hk..0210-Bb.27/PJNI/PPK-1.4/1/2022 , dengan masa pelaksanaan (348 hari/HK), senilai Rp 17.093.125.912.49 oleh PT Bengkel Konstruksi Mandiri.

Anehnya, HR sebelumnya menulis berita tentang isi dalam plang proyek awalnya “nilai anggaran atau sumber “ tidak dimuat pada plang proyek sebelumnya, dan mungkin karena ada pemberitaah hingga oleh Satker PJN Wilayah I Banten/PPK mengganti “plang proyek” dengan memuat nilai anggaran yakni Rp 17.093.125.912.49.

Pengalaman PT BKM Tak Valid
Seperti yang sudah dimuat HR belumnya, PT Bengkel Konstruski Mandiri (PT BKM) yang berdomisili di Perum Taman Permata Indah Kedung Waringin – Bekasi, itu diduga tidak memiliki pengalaman dengan Kemampuan Dasar (KD) sesuai persyaratan S1003.

Pasalnya, dilansir dilaman lpjknet dan www.pu.go.id, dimana PT BKM mendapatkan pengalaman sejenis (S1003) dengan KD (3PNt) dalam kurun 15 terakhir adalah yang diduga ajukan peserta PT BKM senilai Rp 45.798.000.000, 00 yang diambil paket Preservasi Rehabilitasi Jln. Abdul Hadi (Serang) – Jln. KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – BTS. Kota Serang-Cikande-Rangkasbitung (Tahun 2018) senilai Rp 14. 853.413 dengan BAST : BA.02/STPP/PJN 1-BTN/PPK-1/247/2018 Tanggal 26 Desember 2018.

Namun penelusuran HR, bahwa paket dengan Preservasi Rehabilitasi Jln. Abdul Hadi (Serang) – Jln. KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – BTS. Kota Serang-Cikande-Rangkasbitung (Tahun 2018), dimana oleh PT BKM tidak pernah tidak mengerjakan paket yang dimaksud yang diterima dari PA/KPA. PPK dari Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga.

HR menilai bahwa Preservasi Rehabilitasi Jln. Abdul Hadi (Serang) – Jln. KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – BTS. Kota Serang-Cikande-Rangkasbitung (Tahun 2018) itu adalah yang mengerjakan saat itu (2018) oleh PT. Mutiara Indah Purnama senilai Rp 37.133.553.000,00
HR pun sering mengikuti proses lelang/mengerjakan paket dari tahun ke tahun dilingkungan Satker PJN Wilayah I Banten, termasuk tahun 2018 dengan paket Preservasi Rehabilitasi Jln. Abdul Hadi (Serang) – Jln. KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – BTS. Kota Serang-Cikande-Rangkasbitung.

Lalu pertanyaannya. apakah ketika PT. BKM mengikuti lelang tahun 2022 paket Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang BTS Kota Serang- BTS Kota Tangerang meminta pengalaman sejenis atau berKSO dengan PT. Mutiaea Indah Purnama?

Kasatker Menjawab
Surat konfirmasi dan klarifiaksi HR bernomor : 035/HR/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek yang bersumber APBN 2022 dlingkungan Satker PJN Wilyah I Banten dan juga konfirmasi ke BP2JK Wilayah Banten No. 036/HR/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.

HR adalah lengkap dengan identitas tertulis didalam kop surat, nomor AHU, NPWP, susunan keredaksian dan lainnya.

Lalu oleh HR sebelum memuat berita dan menginformasikan, HR melakukan pantauan/investigasi dengan melihat, memperoleh/mencari infomasi/dimilik dan lainnya, lalu dituangkan menjadi dalam bentuk berita dengan menggunakan meda cetak, media elektronik, dan segela jenis saluran yang tersedia.

Hal itu seusai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 dan 6, dan berdasarkan UU No.14/tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik

Harapan Rakyat (HR) telah melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan UU tersebut diatas, yang kemudian sebelum memuat berita di mas media, telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dan bahkan telah menunggu beberapa minggu yang dikonfirmasi.

Lalu oleh Satker PJN Wilayah 1 Banten hingga menjawab selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA/PPK.
Jawaban Kepala Satker PJN Wilayah 1 Banten, Firman Permana Wandani , ST. M.PP dengan Nomor Surat : No. : PW.0302-Bb27/PJN.1/35.3 Tanggal 06 Juni 2022.

Firman Permana Wandani dalam isi surat jawaban ke HR, “ kami ucapkan terima kasih atas permintaan public yang saudara (HR) layangkan kepada Satuan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten melalui surat”.

Terkait dengan hal tersebut, Kasatker PJNW1 Banten mohon saudara (HR) untuk melengkapi identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu kelurga (KK) , surat izin mengemudi (SIM), paspor bagi pemohon perorangan atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga badan hukum telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Atau surat kuasa dan fotocopy KTP pemberi kuasa dalam hal pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok.

Itulah surat jawaban Kasatker PJN Wilayah I Banten kepada HR, yang mana bukan merespon atau isi sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan termasuk berita yang sudah termuat, artinya Kasatker meminta persyaratan identitas HR seperti KTP, Paspor, SIM dan lainnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *