Kabid Dihub Kota Siantar Tidak Ada Mengeluarkan Izin Odong-odong

oleh -266 views
Kabid Dihub kota Siantar Tidak Ada Mengeluarkan Izin Odong-odong.

PEMATANGSIANTAR, HR – Kendaraan bermotor yang berjenis Odong-odong yang bebas beroperasi sehingga menyebabkan kemacetan arus lalulintas dan melanggar undang-undang No 22 Tahun 2019 Tentang lalulintas.

Undang-undang mengamanahkan penyelenggaraan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Pihak Satlantas Polresta Siantar dinilai tutup mata dalam menertibkan kenderaan bermotor jenis odong-odong yang bebas beroperasi tanpa memiliki izin mengemudi, kelengkapan keselamatan berkendara dan penumpang.

Kabid hubungan Darat, Abidin Damanik SH saat dikonfirmasi dilingkungan kerjanya menjelaskan bahwa tidak ada mengeluarkan izin trayek atau rute Odong-odong Kota Siantar.

Sedangkan Dinas Pariwisata kota Siantar melalui stafnya Suares mengatakan, “Tidak ada mengeluarkan izin pariwisata mengenai odong-odong Siantar,” ujarnya.

Menurut salah seorang pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan Kartini, menjelaskan pada wartawan, “Sudah saatnya pihak Kepolisian satuan Lalu lintas kota Pematangsiantar memberikan aturan penggunaan pengendara kendaraan bermotor dan juga Dishub. Karena jelas usaha odong-odong menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, dan Pemko harus melakukan pengkajian kendaraan Odong-odong, karena menyangkut perlindungan jaminan keselamatan anak-anak yang merupakan peminat kegiatan tersebut,” jelasnya.

Kasatlantas Polres Siantar belum dapat di Konfirmasi secara Langsung mengenai izin Trayek Odong-odong di Kota Siantar yang bebas berkeliaran dan mengancam keselamatan pengguna jalan atau kendaraan lain. jh

Tinggalkan Balasan