Bangunan Universitas dan RS Efarina di Pematang Siantar Tidak Sesuai Perda RTRW

oleh -660 views
Bangunan Universitas dan RS Efarina di Pematang Siantar Tidak Sesuai Perda RT/RW.

PEMATANGSIANTAR, HR – Bangunan gedung Universitas dan Rumah Sakit Efarina di jalan J Wismar Saragih, kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara, kota Pematang Siantar dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2013.

Kegiatan tersebut saat ini, seakan tidak peduli dengan aturan dengan tetap menjalankan kegiatan pembangunan walaupun belum mengantongi izin lingkungan dan juga Rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Wartawan Baru baru ini, mengkonfirmasi Dedi Tunasto Setiawan, SH, Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Pematang Siantar melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Riris Marbun.

Dan dari ketarangan Riris Marbun, membenarkan belum ada mengeluarkan rekomendasi maupun izin Lingkungan terkait kegiatan Universitas dan RS Efarina, karena tidak sesuai dengan Perda RTRW Kota Pematang Siantar.

“Kami belum ada mengeluarkan surat apapun terkait kegiatan pembanguan Universitas dan RS Efarina di kelurahan Bane, karena tidak sesuai Perda RT/RW, kami juga heran bisa berjalan kegiatan itu. Dan benar telah mengajukan sebelumnya melalui konsultannya Latip Saragih, namun sebelum 14 hari kami telah kembalikan pada mereka berkas itu,” jelas Riris Marbun.

Dan sebelumnya bisa kita ketahui bahwa, sebelum mendirikan bangunan dan mengantongi IMB, harus memiliki persyaratan seperti SKT/SHM, Dokumen Perolehan Tanah, Dokumen atau Izin Lingkungan, Dokumen RTB.

Dan berikut juga peraturan Pemerintah tentang izin dan syarat lingkungan izin lingkungan merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan kegiatan (Ps 40 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009), yang dimaksud dengan izin usaha dan kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi (Penjelasan Ps 40 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009).

Loading...

Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Ps 1 PP 27 Tahun 2012). Izin Lingkungan mulai diberlakukan pada tanggal 23 Februari 2012 (PP 27/2012). tim

 

Tinggalkan Balasan