JPU Nofimar Hadapkan 3 Tersangka Narkoba Kepersidangan

oleh -440 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofimar, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadapkan tiga terdakwa pengedar norkoba masing-masing Dani alis Kecot, Dedi alias Mat Heru dan Nani Ryani kehadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Houtman L. Tobing, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/16).
JPU sedang memperlihatkan BB.
Sidang hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi dua orang dari kepolisian. Keterangan saksi itu dibantah oleh terdakwa Nani Ryani. Terdakwa Nani membantah ikut terlibat dalam kasus itu. 
“Maaf Majelis, saya mengakui karena suami saya terus disiksa, saya tidak tahan melihat siksaan itu sehingga saya mengakui,” ucap Nani.
Ketika hal itu ditanya majelis kepada saksi, saksi membantah.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan ketiga terdakwa telah menjadi pengedar dan perantara peredaran naroba jenis shabu-shabu sehingga didakwa melanggar Pasal 114 (2), Jo. 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika.
Nofikar menghadapkan terdakwa dengan barang bukti 2 paket sabu, 3 alat hisap sabu (bong), uang Rp.2.505.000, 6 buah HP dan satu buku catatan hasil penjualan shabu yang ditemukan di kediaman Dani Alias Kecot, di Jl. Kali Baru Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (14/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. thom

Tinggalkan Balasan