Jalan Lubuk Sabuk–Senaning Rusak Parah, Pihak Terkait Masih Bungkam

SANGGAU, HR — Kondisi ruas Jalan Lubuk Sabuk–Senaning di Kabupaten Sanggau masih memprihatinkan. Hingga kini, kerusakan di sejumlah titik belum mendapat penanganan, meski Harapan Rakyat telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut atas belum adanya tanggapan resmi, tim Harapan Rakyat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (21/7/2026). Hasil pemantauan menunjukkan terdapat sejumlah titik kerusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di lokasi, permukaan jalan tampak mengalami kerusakan berupa lubang, retakan, dan penurunan badan jalan di beberapa titik. Bahkan, pada salah satu lokasi telah dipasang papan peringatan bertuliskan “Hati-Hati Jalan Berlubang” sebagai imbauan agar pengendara lebih waspada saat melintas.

Baca juga:  SDN Grogol Satu Perkuat Karakter Siswa Lewat MPLS

Temuan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, ruas jalan tersebut belum lama selesai dikerjakan. Namun, kerusakan telah muncul di sejumlah titik sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan maupun pelaksanaan pemeliharaannya.

Sebelumnya, Harapan Rakyat telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penyebab kerusakan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban maupun klarifikasi resmi.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ruas Jalan Lubuk Sabuk–Senaning. Selain itu, mereka meminta perbaikan segera dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan yang semakin parah.

Baca juga:  Wabup Majalengka Terima Aspirasi Massa Pendukung Program MBG

Harapan Rakyat tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada instansi terkait, penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *