JAKARTA, HR – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim IWS. Putusan ini diketok dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hari ini, Selasa (9/6/2026), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Hakim IWS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam rentang tahun 2023 hingga 2024, melibatkan diri dalam praktik makelar kasus hingga penggunaan jasa prostitusi.
Sidang MKH memutuskan sanksi setelah MA dan KY mempertimbangkan fakta persidangan. Pelanggaran Hakim IWS dinilai serius, mencoreng citra institusi peradilan. Sanksi ini menegaskan komitmen MA dan KY menjaga marwah profesi hakim serta integritas peradilan di Indonesia.
Pelanggaran Berat yang Mencederai Etika Yudisial
Pelanggaran Hakim IWS merusak kepercayaan publik. MKH merinci bahwa IWS mempertemukan pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, memengaruhi proses hukum dan melanggar objektivitas.
Selain itu, Hakim IWS terbukti menerima sejumlah uang dari salah satu pihak dalam penanganan perkara pidana. Ini praktik makelar kasus yang dilarang, merusak independensi hakim, dan mencederai rasa keadilan.
IWS juga menawarkan bantuan pengurusan perkara banding dan kasasi kepada seorang advokat. Ini penyalahgunaan jabatan, sebab peran hakim seharusnya memutus perkara secara adil.
Pelanggaran lain adalah Hakim IWS meminta uang dan berutang kepada advokat. Hubungan finansial tidak pantas ini menciptakan konflik kepentingan serius, bertentangan dengan imparsialitas hakim.
Sebagai pelanggaran moral mencolok, MKH juga menemukan bukti penggunaan jasa prostitusi oleh Hakim IWS. Perilaku ini merusak citra dan martabat penegak hukum.
Mekanisme dan Pimpinan Sidang MKH
Sidang MKH ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI, dituangkan dalam Nota Dinas tanggal 13 Desember 2024. Laporan tersebut menjadi dasar proses di MKH.
Majelis Kehormatan Hakim dipimpin Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi enam anggota majelis, terdiri dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY. Komposisi ini memastikan penilaian komprehensif terhadap pelanggaran terlapor.
Selama persidangan, Hakim IWS didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kehadiran tim pembela menjamin hak-hak terlapor untuk membela diri terpenuhi.
Detail Penting yang Belum Diungkap
Mahkamah Agung belum memberikan penjelasan mengenai pengadilan tempat Hakim IWS bertugas. Detail jumlah uang yang diterima IWS sebagai makelar perkara juga belum diungkap ke publik. Informasi ini diharapkan segera disampaikan untuk transparansi.
Pemecatan Hakim IWS menjadi peringatan keras bagi seluruh insan peradilan. Kasus ini menegaskan pentingnya menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas demi menjaga kepercayaan publik dan martabat lembaga peradilan.







