Hakim Jakut Vonis 7 Bulan Kasus 303

oleh -390 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Suripto, SH, didampingi PP Chandra menjatuhkan hukuman 7 bulan pidana Penjara terhadap terdakwa kasus perjudian atas nama Ismail Marzuki, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (24/08).
Hakim Suripto SH
Sebelunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung, SH dari Kejari Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 12 bulan pidana penjara terdakwa Ismail.
Sementara Hakim I Made Sukadana, SH dari PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan 4 bulan pidana penjara terhadap terdakwa kasus 303 atas nama Jhon Ronald Nainggolan.
Putusan 4 bulan yang dijatuhkan majelis itu setelah JPU Arif Suryana menjatuhkan Tuntutan 6 bulan pidana penjara terhadap bandar togel Jhon Ronald Nainggolan, itu.
Disisi lain JPU Yansen Dau, SH menjatuhkan tuntutan 12 bulan pidana penjara terhadap seorang pemain Remi atas nama Eli Tanti alias Dewi. Perkara Eli Tanti ini masih proses persidangan. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan