Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Tahan 2 Orang WN Berbeda

oleh -718 views
Bea Cukai gagalkan penyelundupan Narkotika oleh kedua orang pelaku yang diamankan.

BADUNG, HR Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menjadi salah satu tempat yang sangat rawan terhadap penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Hal ini memberikan PR yang cukup berat bagi para petugas keamanan sehingga harus senantiasa waspada dan teliti terhadap individu dan barang yang keluar dan masuk dari Bali.

Pada periode Juni-Juli, pihak KPP Bea Cukai TMP Ngurah Rai kembali mendapati kasus penyelundupan narkotika.  Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono.

“Kami melakukan dua penindakan terkait kasus narkotika masing-masing pada tanggal 26 Juni dan 4 Juli 2019. Lokasi penindakan berbeda. Penindakan pada tanggal 26 Juni, kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap seorang pria asal Peru yang menggunakan modus swallow (telan), sedangkan penindakan pada tanggal 4 Juli, kami lakukan terhadap sebuah barang kiriman asal Jerman,” ungkapnya.

Himawan kemudian menjelaskan, tentang kronologi penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berhasil terungkap melalui prosedur pemeriksaan badan dan rontgen.

“Sekitar pukul 16.00 WITA tanggal 26 Juni 2019, seorang pria WN Peru dengan inisial GTM (55) tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan,” jelas Himawan.

Ia juga melanjutkan, bahwa petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM.

Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM adalah sediaan narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan).

“Sebanyak 950 gram kokain ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp 2.375.000.000,00 dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang,” jelasnya terkait volume kokain yang dibawa oleh GTM.

Penindakan selanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2019 dilakukan di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar terhadap sebuah paket asal Jerman.

“Petugas kami mencurigai hasil pencitraan X-Ray sebuah paket asal Jerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerima berinisial VPT (43). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket dan kedapatan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto yang berdasarkan hasil uji laboratorium, dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja,“ terang Himawan.

Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali kwmudian melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima paket, yakni seorang pria WNI berinisial VPT.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, tersangka dari kasus penindakan pertama yakni GTM mendapatkan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

Sedangkan, tersangka dari kasus penindakan kedua, VPT mendapatkan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019. gina

Tinggalkan Balasan